Bawaslu Bali nilai mobil pelat merah calon DPD langgar aturan
12 Mei 2023 20:30 WIB
Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia saat dimintai keterangan adanya temuan mobil berpelat merah dari tim bacaleg masuk area KPU Bali di Denpasar, Jumat (12/5/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Denpasar (ANTARA) - Bawaslu Bali meminta satu unit mobil berpelat atau bernomor polisi merah dari tim salah satu bakal calon DPD Pemilu 2024 keluar dari area Kantor KPU Bali karena melanggar aturan.
"Iya baru tahu itu, saya diberi informasi terus turun. Saya konfirmasi kepada narahubungnya dan dikoordinasikan untuk dipindahkan ke luar area KPU," kata anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia.
Di Denpasar, Jumat, sekitar pukul 15.00 Wita satu unit mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DK 274 L terparkir di halaman KPU Bali, di mana dari informasi yang didapat Rudia itu merupakan kendaraan yang diberikan kepada MUI Gianyar.
"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, yang saya maknai itu mobil berpelat merah adalah mobil pemerintah. Keterangan awal yang kita dapat itu mobil yang diberikan kepada MUI Gianyar, tetapi sudah secara persuasif kami sampaikan karena dimaknai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis," jelasnya.
Kepada media ia menekankan bahwa ketentuan ini ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pun juga aturan yang menyangkut kegiatan pada tahapan kampanye.
"Sepanjang itu untuk kegiatan politik praktis tidak boleh. Pejabat negara pun kalau dia kampanye dia cuti, yang melekat hanya soal-soal keamanan saja. Presiden misalnya, kan beberapa hal tidak bisa dilepas seperti protokoler atau keamanan," ujarnya.
Terkait aturan ini, sejak awal Bawaslu Bali telah tegaskan, bahkan sudah berkoordinasi dengan KPU Bali agar mengimbau bakal calon perseorangan atau partai politik yang hendak mendaftar untuk tidak menggunakan fasilitas negara, pun juga untuk tidak mengajak ASN, TNI atau Polri.
Rudia menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama pihaknya menemukan mobil berpelat merah masuk area KPU dalam tahapan Pemilu 2024, sehingga metode persuasif berupa imbauan dipilih.
Selanjutnya apabila terjadi hal serupa dan terbukti melanggar maka Bawaslu Bali dapat memberikan pelanggaran administrasi karena mereka memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan.
"Kalau masih melakukan bisa penindakan, diberikan kepada siapapun yang melakukan itu kami sanksi. Tapi secara umum kami mengimbau. Tapi secara umum kami mengimbau, mereka (peserta Pemilu 2024) juga harus hati karena mereka (peserta Pemilu 2024) juga harus hati-hati soal persepsi masyarakat," tuturnya.
"Iya baru tahu itu, saya diberi informasi terus turun. Saya konfirmasi kepada narahubungnya dan dikoordinasikan untuk dipindahkan ke luar area KPU," kata anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia.
Di Denpasar, Jumat, sekitar pukul 15.00 Wita satu unit mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DK 274 L terparkir di halaman KPU Bali, di mana dari informasi yang didapat Rudia itu merupakan kendaraan yang diberikan kepada MUI Gianyar.
"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, yang saya maknai itu mobil berpelat merah adalah mobil pemerintah. Keterangan awal yang kita dapat itu mobil yang diberikan kepada MUI Gianyar, tetapi sudah secara persuasif kami sampaikan karena dimaknai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis," jelasnya.
Kepada media ia menekankan bahwa ketentuan ini ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pun juga aturan yang menyangkut kegiatan pada tahapan kampanye.
"Sepanjang itu untuk kegiatan politik praktis tidak boleh. Pejabat negara pun kalau dia kampanye dia cuti, yang melekat hanya soal-soal keamanan saja. Presiden misalnya, kan beberapa hal tidak bisa dilepas seperti protokoler atau keamanan," ujarnya.
Terkait aturan ini, sejak awal Bawaslu Bali telah tegaskan, bahkan sudah berkoordinasi dengan KPU Bali agar mengimbau bakal calon perseorangan atau partai politik yang hendak mendaftar untuk tidak menggunakan fasilitas negara, pun juga untuk tidak mengajak ASN, TNI atau Polri.
Rudia menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama pihaknya menemukan mobil berpelat merah masuk area KPU dalam tahapan Pemilu 2024, sehingga metode persuasif berupa imbauan dipilih.
Selanjutnya apabila terjadi hal serupa dan terbukti melanggar maka Bawaslu Bali dapat memberikan pelanggaran administrasi karena mereka memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan.
"Kalau masih melakukan bisa penindakan, diberikan kepada siapapun yang melakukan itu kami sanksi. Tapi secara umum kami mengimbau. Tapi secara umum kami mengimbau, mereka (peserta Pemilu 2024) juga harus hati karena mereka (peserta Pemilu 2024) juga harus hati-hati soal persepsi masyarakat," tuturnya.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: