Jakarta (ANTARA) - Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 berharap para mahasiswa tidak akan pernah melupakan perjuangan menuntut reformasi dengan memaksa Presiden kedua RI Soeharto yang telah memimpin selama 32 tahun untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden.

Hal ini juga mengingat bahwasanya tahun depan merupakan pesta demokrasi di mana setiap warga negara Indonesia secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden pada 14 Februari 2024. Untuk itu, Pengacara Forkot 98 Saor Siagian meminta para mahasiswa agar membaca rekam jejak dari setiap bakal capres yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menurut saya, itu lah yang sangat penting apalagi di tahun-tahun politik. Kita akan memilih, ini sangat relevan karena sebagian anak-anak mahasiswa atau kita tidak ingat lagi bahwa pernah kita dengan dia membaca jejak rekam," ujar Saor di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat.

Ia juga menilai kondisi teknologi saat ini sudah mumpuni, sehingga mahasiswa dapat dengan mudah mengakses informasi untuk mengetahui latar belakang dari setiap bakal capres di Pemilu 2024. Saor mengatakan penting bagi mahasiswa untuk mengetahui latar belakang setiap kandidat agar mendapatkan presiden terbaik.

"Kita kan lebih mewah sekarang, karena di era digital mungkin lebih mudah mencarinya, sehingga betul-betul tidak akan pernah lagi bisa hal itu terjadi," katanya.

Baca juga: Forkot 98 beberkan kriteria capres Pemilu 2024

Baca juga: Pengacara Forkot 98 harapkan peristiwa reformasi 1998 takkan terulang


Untuk itu, dia juga membeberkan kriteria capres yang layak memimpin Indonesia. Kriteria pertama adalah bakal capres bukan merupakan pelanggar hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.

"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar HAM," tambah dia.

Selanjutnya, kriteria kedua, bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya. Kriteria capres ini, sambung Saor, agar mewujudkan Indonesia seperti yang diharapkan dalam konstitusi di mana Indonesia adil dan makmur.

"Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud," imbuh Saor.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.