Forkot 98 beberkan kriteria capres Pemilu 2024
12 Mei 2023 19:30 WIB
Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian dalam Diskusi Interaktif 25 Tahun Reformasi di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat (12/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Forum Kota atau Forum Komunitas Mahasiswa Se-Jabotabek (Forkot) 98 Saor Siagian membeberkan kriteria bakal calon presiden (capres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar hak asasi manusia (HAM)," ujar ujar Saor dalam Diskusi Interaktif 25 Tahun Reformasi di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat.
Menurut dia, kriteria pertama adalah bakal capres bukan merupakan pelanggar HAM di masa lalu. Selanjutnya, kriteria kedua, bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya.
Kriteria capres ini, sambung Saor, agar mewujudkan Indonesia seperti yang diharapkan dalam konstitusi di mana Indonesia adil dan makmur.
Baca juga: Pengacara Forkot 98 harapkan peristiwa reformasi 1998 takkan terulang
"Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud," tambahnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
"Mengharapkan pemimpin ke depan betul-betul adalah orang yang tidak pernah katakanlah menjadi pelanggar hak asasi manusia (HAM)," ujar ujar Saor dalam Diskusi Interaktif 25 Tahun Reformasi di Gedung Grha William Soeryadjaya UKI, Jakarta Timur, Jumat.
Menurut dia, kriteria pertama adalah bakal capres bukan merupakan pelanggar HAM di masa lalu. Selanjutnya, kriteria kedua, bukan pelaku korupsi serta pelanggar hukum yang lainnya.
Kriteria capres ini, sambung Saor, agar mewujudkan Indonesia seperti yang diharapkan dalam konstitusi di mana Indonesia adil dan makmur.
Baca juga: Pengacara Forkot 98 harapkan peristiwa reformasi 1998 takkan terulang
"Kita harapkan Indonesia ke depan itu ya seperti harapan daripada konstitusi Indonesia yang adil dan makmur bisa terwujud," tambahnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Tags: