Tangerang (ANTARA) - Dinas Kominfo Kota Tangerang Banten mengajak masyarakat untuk memanfaatkan situs milik Kementerian Kominfo (Kemkominfo) yakni cekrekening.id sebagai pencegahan penipuan transaksi online

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indria Astuti di Tangerang Jumat mengatakan situs cekrekening.id mempunyai dua fitur utama yaitu periksa rekening dan laporkan rekening.

Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak pada situs tersebut dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul.

Apabila nomor rekening bermasalah atau terindikasi tindak pidana, maka akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

“Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, maka tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan jika nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun,” jelasnya.

Tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk penipuan online di cekrekening.id serta melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana, secara online dan offline.

Jika pelapor memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, maka dapat dilakukan melalui situs web ini, kemudian pengguna memilih fitur laporkan rekening. Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, kronologi, dan bukti penipuan seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer benar dan valid.

“Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verifikasi captcha dan klik submit. Hal di tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap atau tidak adanya bukti, maka tidak dapat diproses. Namun, jika pelapor memilih melaporkan secara offline, pelapor dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana,” tegas Indri.

Sebagai informasi, layanan cekrekening.id tidak memproses pengembalian uang korban atau melakukan pembekuan rekening yang dilaporkan. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan bank atau penyedia layanan uang elektronik.