Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemangku kepentingan kembali melakukan serap aspirasi untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Melalui serap aspirasi ini kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia mengharapkan serap aspirasi ini mencerminkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.

"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," kata dia.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan pihaknya mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.

Menurut dia, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari pemangku kepentingan agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.

"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam undang-undang ini mendapatkan pelindungan," ujarnya.