Surat tuntutan terhadap terdakwa Ketut Budiarsa dibacakan secara bergantian oleh JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Ni Wayan Rismawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Budiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Budiarsa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," kata jaksa Oka Ariani di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna.
Namun demikian, apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menggantikan uang ganti kerugian negara tersebut, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Hakim Nyoman Wiguna menutup persidangan dan meminta terdakwa I Ketut Budiarsa untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan.
Dalam ketentuannya, seharusnya penyusunan HPS merupakan kewenangan daripada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Karena perbuatannya tersebut, nilai HPS menjadi tidak wajar hingga menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang atau jasa. Dalam hal itu, terdakwa tidak menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel, serta mengabaikan etika pengadaan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain.
Setelah dilakukan perhitungan perbuatan terdakwa Ketut Budiarsa telah memperkaya Ni Ketut Widyawati sebesar Rp10 juta, I Wayan Bagiarta sebesar Rp335.917.050, saksi Muhammad Yani Khanifudin sebesar Rp279.938.424, PT. Emas Indoappliance sebesar Rp65 juta, I.B. Mudiartha sebesar Rp68 juta, I Made Susila sebesar Rp1.273.629.325, Nino Adtya Maryono sebesar Rp635.390.000. Juga, memperkaya terdakwa sendiri sebesar Rp3.397.708.271.
Atas perbuatan terdakwa bersama saksi lainnya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Badung sebesar Rp6.287.846.854,36.