Kejagung tetapkan enam tersangka korupsi PT GTS
11 Mei 2023 18:50 WIB
Dua dari enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018 dibawa penyidik ke mobil tahanan, di Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.
Keenam tersangka itu yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH), selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei sampai dengan 30 Mei,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Penahanan tersebut dilakukan terpisah, yakni lima tersangka TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut mengatakan peran tersangka dalam perkara ini secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif, yang seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen pencarian fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282, 3 miliar,” kata Ketut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka itu yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH), selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei sampai dengan 30 Mei,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Penahanan tersebut dilakukan terpisah, yakni lima tersangka TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut mengatakan peran tersangka dalam perkara ini secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif, yang seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen pencarian fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282, 3 miliar,” kata Ketut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023
Tags: