Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membuka layanan bagi para calon legislatif yang membutuhkan catatan pidana karena pernah terjerat tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

"Kejaksaan Negeri Padang akan melayani para calon legislatif mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan politik, output-nya nanti berupa surat keterangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Kamis.

Ia mengatakan layanan tersebut digulirkan menyusul keluarnya instruksi dari Kejaksaan Agung RI sehubungan dengan dimulainya tahapan pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten atau kota, serta DPD pada Pemilu 2024.

Dasar kebijakan tersebut memperhatikan pasal 12 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang persyaratan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Kemudian pasal 15 PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang persyaratan menjadi bakal calon anggota DPD RI.

"Dalam hal ini kejaksaan hanya menerbitkan surat keterangan bagi mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik," katanya.

Ia menjelaskan tindak pidana kealpaan yang dimaksud adalah tindakan kelalaian yang merugikan orang lain, sedangkan tidak pidana politik seperti perkara kampanye hitam, perbuatan tidak menyenangkan, dan lainnya.

"Tindak pidana kealpaan misalnya orang menebang kayu kemudian mengenai orang lain, atau membuat kolam lalu ada yang jatuh ke dalamnya. Pada intinya bertitik berat ke pasal 359 KUHPidana," jelasnya.

Afliandi mengatakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu bisa digunakan oleh para calon legislatif untuk kepentingan administrasi pencalonan, serta status hukum yang pasti kepada mantan narapidana terkait tindak pidana kealpaan dan tindak pidana pidana politik.

"Kejaksaan mengeluarkan surat keterangan karena merupakan eksekutor dalam alam perkara tindak pidana yang putus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Para calon legislatif yang membutuhkan surat keterangan tindak pidana terkait kealpaan dan dan tindak pidana politik bisa mengaksesnya hingga 14 Mei, menyesuaikan dengan jadwal dari KPU Padang.

Pada bagian lain, Intelijen Kejari Padang juga turut memantau perkembangan dan situasi di setiap tahapan Pemilu 2024, demi memastikan helat demokrasi tersebut berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Baca juga: Anggota DPR yakin RUU perampasan aset beri efek jera koruptor
Baca juga: Wamenkumham sebut RUU Perampasan Aset tak hanya terkait pidana korupsi
Baca juga: Bawaslu Bali kolaborasi Kejati antisipasi pelanggaran pidana pemilu