Jakarta (ANTARA) - Empat Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LNHAM) mengadakan pertemuan untuk menandatangani nota kesepakatan bersama terkait Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Kita mengadakan acara ini secara khusus dalam rangka melakukan peningkatan kapasitas agar LNHAM bisa melakukan pengembangan, koordinasi dan pemantauan bersama TPKS," kata Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmelia di sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tersebut di Gedung Cawang Kencana, Jakarta, Kamis.
Keempat LNHAM yang menandatangani nota kesepakatan bersama tersebut adalah Komisi Nasional Disabilitas (KND), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat Dante mengatakan penandatanganan nota kesepakatan merupakan langkah konkret dan strategis, sehingga dapat merefleksikan satu tahun UU TPKS berlaku supaya menjadi catatan penting dalam penentuan langkah kebijakan.
"Dengan adanya implementasi satu tahun UU TPKS, kita harap dapat meminimalisasi dan menghilangkan praktik yang tidak bertanggung jawab," ujar Dante.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan UU selama tiga tahun.
Nahar menjelaskan UU TPKS tidak hanya disahkan oleh pemerintah, namun juga dikontrol penuh dalam implementasinya.
Implementasi UU TPKS ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya kepada aparat penegak hukum agar dapat berlaku sebagaimana semestinya.
"Kita berharap antara Juli hingga Desember 2023 akan ada kabar baik dalam implementasinya, karena kita perlu mendukung upaya ini," kata Nahar.