Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 250 orang pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Rabu siang melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian BUMN menuntut penghapusan tenaga kerja kontrak (outsourcing) di PT Indofarma Tbk (Persero).
"Kami mendatangi Kantor Kementerian BUMN karena ingin langsung bertemu Menteri Dahlan Iskan," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aneka Industri Husni Ari Wijayanto.
Para pekerja menuntut tiga hal yaitu, menghilangkan praktik outsourcing di Indofarma, meminta karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap, dan mereformasi sumber daya manusia di Indofarma.
"Indofarma telah melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, karena memperlakukan pekerja dengan semena-mena," kata Husni.
Menurutnya, pelanggaran dilakukan ketika perusahaan melakukan pengalihan tenaga kontrak yang awalnya diambil dari Indofarma pada tahun 2006 kemudian diserahkan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja PT Inkatama Semesta dengan sistem tenaga harian lepas.
Pada tahun 2010 perusahaan outsourcong berganti ke perusahaan PT Foreseight Global hingga sekarang.
"Dengan pengalihan perusahaan outsourcing tersebut maka Indofarma melakukan pelanggaran tentang penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain yaitu UU No. 13 tahun 2003 pasal 56 ayat 2," ujar Husni.
Ia menjelaskan, sejumlah tenaga kerja outsourcing bahkan dipecat oleh perusahaan karena melakukan unjuk rasa ketika menyampaikan aspirasi.
Aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 12:00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15:00 WIB.
Sekitar pukul 14:00 WIB, lima orang perwakilan pekerja diterima oleh Deputi Kementerian BUMN yang membidangi Indofarma.
Dalam aksinya para unjuk rasa mengusung spanduk dan poster yang bertuliskan antara lain "Kami Tidak Minta Kaya, Tetapi Kami Butuh Sejahtera", "Kami Butuh Kesehatan Buat Anak dan Istri", "Hapuskan Sistem Outsourcing", "Jadikan Kami Karyawan Tetap Indofarma".
(R017)
Karyawan kontrak Indofarma unjuk rasa di kantor Dahlan
16 Januari 2013 16:22 WIB
Ilustrasi (ANTARA/R. Rekotomo)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: