Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah pesan berantai beredar di WhatsApp dan Facebook menarasikan bahwa warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta tapi sudah tidak tinggal di ibu kota, KTP mereka akan dinonaktifkan mulai Juni 2023.

Unggahan itu mengklaim narasi penonaktifan KTP DKI Jakarta itu sesuai arahan presiden terkait rencana pemindahan ibu kota.

Masyarakat juga diminta melapor ke begian dukcapil kelurahan jika memiliki KTP DKI Jakarta tapi tidak bertempat tinggal lagi di Jakarta agar diproses pemindahan sesuai alamat yang baru.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi - Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.

"Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*

1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023

2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024

3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran

4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.

5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili

6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta

7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya”

Namun, benarkah KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan?

Unggahan misinformasi yang menyatakan KTP warga DKI Jakarta akan dinonaktifkan Juni 2023 bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Faktanya, kebijakan tersebut masih berupa rencana dan baru akan direalisasikan di Maret 2024. (Facebook)
Penjelasan:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP Elektronik bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta masih dalam tahap rencana dan pendataan. Pemprov DKI Jakarta berenca menerapkan kebijakan itu pada Maret 2024.

Budi menjelaskan kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024, dilansir dari ANTARA.

Klaim: KTP warga tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan pada Juni 2023
Rating: Misinformasi

Cek fakta: Hoaks! Jakarta diguncang gempa 12,7 SR

Cek fakta: Hoaks! Jalan berbayar Jakarta sudah diterapkan sejak 25 Januari

Baca juga: Heru: Penonaktifan NIK warga tak tinggal di Jakarta bukan karena IKN