Jambi (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai Rp400 miliar ke Pemerintah Provinsi Jambi pada 2022.

"Pada 2022 untuk Provinsi Jambi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyetorkan PBBKB senilai Rp400 miliar ke Pemerintah Provinsi Jambi," kata Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Kamis.

Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2022.

PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan.

Menurut Nikho, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB, yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM nonsubsidi dapat terus naik di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.

Ia menegaskan penyetoran pajak tersebut sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan Pertamina terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan.

Nikho juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di wilayah Sumbagsel yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.

Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas yakni Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.

"Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada pendapatan daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," ujarnya.

Baca juga: Pertamina setor PBBKB Rp700 miliar ke Pemprov Lampung
Baca juga: Pertamina tindak tegas penyelewengan penjualan BBM subsidi
Baca juga: Anggota DPR sebut kinerja Pertamina beri kontribusi ke negara-rakyat