BKF: Penguatan sistem keuangan lewat UU P2SK jadi harapan bagi RI
10 Mei 2023 20:51 WIB
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kementerian Keuangan Adi Budiarso memberikan pemaparan pada kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI 2023) di Jakarta, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan meyakini penguatan sistem keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi harapan bagi Indonesia.
“Penguatan ini memberikan harapan baru bagi kita bahwa kita memiliki modalitas dan dasar hukum yang kuat serta otoritas yang mumpuni ke depan untuk mengawal pendalaman dan stabilitas sistem keuangan kita,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Adi Budiarso di Jakarta, Rabu.
Adi menjelaskan, kehadiran UU P2SK berperan dalam mengatasi urgensi reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Baca juga: OJK targetkan 34 POJK turunan UU P2SK selesai tahun 2023
Dalam pemaparannya, Adi menyampaikan bahwa sektor keuangan Indonesia terbilang masih dangkal dan belum seimbang bila dibandingkan dengan negara lain.
Problem yang muncul dari lemahnya sistem keuangan di antaranya rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, dan terbatasnya instrumen keuangan.
Selain itu, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan juga menjadi urgensi reformasi sektor keuangan Tanah Air.
Sementara itu, disrupsi teknologi yang makin masif dan perubahan iklim bisa menjadi tantangan bagi sektor keuangan ke depannya.
Sejumlah faktor tersebut yang melandasi perlunya reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian terkait reformasi sistem keuangan adalah peningkatan akses jasa keuangan, perluasan sumber pembiayaan jangka panjang, peningkatan daya saing dan efisiensi, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan perlindungan investor dan konsumen.
Dalam konteks itu UU P2SK mengambil andil. Adi menjelaskan UU P2SK mengatur penguatan pengembangan dan mitigasi risiko yang setara dengan industri yang sudah mapan. Hal itu tercermin pada penambahan regulasi terkait peer-to-peer (P2P) lending serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di luar P2P lending dan sistem pembayaran.
“Dengan itu sistem keuangan kita bisa setara dengan beberapa negara maju. Jadi, harapan Indonesia maju sejahtera sudah di depan mata kita,” ujar Adi.
Baca juga: AFPI dan AFTECH sebut jumlah pinjol ilegal makin turun berkat UU P2SK
“Penguatan ini memberikan harapan baru bagi kita bahwa kita memiliki modalitas dan dasar hukum yang kuat serta otoritas yang mumpuni ke depan untuk mengawal pendalaman dan stabilitas sistem keuangan kita,” kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Adi Budiarso di Jakarta, Rabu.
Adi menjelaskan, kehadiran UU P2SK berperan dalam mengatasi urgensi reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Baca juga: OJK targetkan 34 POJK turunan UU P2SK selesai tahun 2023
Dalam pemaparannya, Adi menyampaikan bahwa sektor keuangan Indonesia terbilang masih dangkal dan belum seimbang bila dibandingkan dengan negara lain.
Problem yang muncul dari lemahnya sistem keuangan di antaranya rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, dan terbatasnya instrumen keuangan.
Selain itu, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan juga menjadi urgensi reformasi sektor keuangan Tanah Air.
Sementara itu, disrupsi teknologi yang makin masif dan perubahan iklim bisa menjadi tantangan bagi sektor keuangan ke depannya.
Sejumlah faktor tersebut yang melandasi perlunya reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian terkait reformasi sistem keuangan adalah peningkatan akses jasa keuangan, perluasan sumber pembiayaan jangka panjang, peningkatan daya saing dan efisiensi, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan perlindungan investor dan konsumen.
Dalam konteks itu UU P2SK mengambil andil. Adi menjelaskan UU P2SK mengatur penguatan pengembangan dan mitigasi risiko yang setara dengan industri yang sudah mapan. Hal itu tercermin pada penambahan regulasi terkait peer-to-peer (P2P) lending serta Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di luar P2P lending dan sistem pembayaran.
“Dengan itu sistem keuangan kita bisa setara dengan beberapa negara maju. Jadi, harapan Indonesia maju sejahtera sudah di depan mata kita,” ujar Adi.
Baca juga: AFPI dan AFTECH sebut jumlah pinjol ilegal makin turun berkat UU P2SK
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: