Di Markas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/5), Agus Kusmayadi mengatakan arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kadiv Propam Polri dalam menyikapi situasi yang berkembang saat ini dan terlebih ke depan Polri akan melaksanakan pengamanan pemilu serentak 2024.
Dalam mengamankan pemilu dan pilkada serentak 2024, Agus mewanti-wanti seluruh personel Polda Bali agar tidak mengomentari masalah politik sekecil apapun dan menjaga netralitas sehingga tidak menimbulkan polarisasi dalam masyarakat.
Menurut dia, netralitas Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Selain itu, sikap netral Polri juga telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri (Perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Dalam kesempatan itu juga, Bid Propam Polda Bali mengadakan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) dalam rangka pengawasan dan monitoring personel di Polresta Denpasar.
Operasi Gaktibplin dan pemeriksaan ini menyasar personel Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran seperti penggunaan seragam Polri (Gampol), kelengkapan surat data diri maupun kendaraan bermotor (ranmor), sikap tampang dan penampilan, kebersihan, kerapian pakaian, surat dan kebersihan senjata api, tes narkoba/urine, serta penertiban penggunaan strobo, sirine dan rotator.
Agus mengimbau personel agar tidak bergaya hidup hedonis dan perlunya saling koreksi antar anggota untuk menciptakan Polri yang presisi.
Selain pemeriksaan dari petugas Bid Propam hadir pula petugas kesehatan dari Biddokes Polda Bali yang di Pimpin Dokter Dani untuk melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 105 personel Polresta dan jajaran.
Pemeriksaan terhadap ratusan personel disaksikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dan Wakapolresta AKBP I Wayan Jiartana.
Dari ratusan personel Polresta yang dites tersebut tidak ditemukan pelanggaran ataupun yang terdeteksi ada personel yang menggunakan obat terlarang, hanya personel diberikan teguran karena berambut panjang dan diberikan tindakan disiplin.