Kementerian LHK sampaikan pentingnya uji emisi pada genset
10 Mei 2023 19:04 WIB
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, menyampaikan pemaparan mengenai uji emisi mesin pembakaran dalam (genset) pada kegiatan pengujian peforma Green Diesel Cat 3516E yang diselenggarakan PT Trakindo Utama pada Rabu (10/5) di Cilincing, Jakarta Utara. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyampaikan pentingnya pengujian emisi pada peralatan genset (mesin pembakaran dalam) yang menggunakan bahan bakar bersih atau berbasis nabati.
"Sebagaimana kita ketahui bersama penggunaan bahan bakar bersih dapat meningkatkan kinerja peralatan dan mesin dan juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan pencemar udara. Untuk melihat bagaimana pengaruh bahan bakar tersebut terhadap mesin atau green genset ini maka perlu dilakukan uji emisi," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, Luckmi Purwandari pada kegiatan pengujian peforma Green Diesel Cat 3516E yang diselenggarakan PT Trakindo Utama pada Rabu di Cilincing, Jakarta Utara.
Dia menjelaskan uji emisi pada genset berbahan bakar ramah lingkungan dilakukan untuk melihat emisi yang dihasilkan oleh genset tersebut melampaui batas emisi gas buang yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 11 tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Pembakaran Dalam.
Beberapa parameter kandungan yang ditetapkan untuk mengukur emisi gas buang dalam mesin pembakaran dalam (genset) yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain partikulat, sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NO2), dan karbon monoksida (CO).
Baca juga: KLHK uji emisi 250 unit kendaraan bermotor
Selain itu kadar karbon dioksida (CO2) yang dibuang ke udara juga penting untuk melihat dampak yang dihasilkan terhadap tingkat emisi gas rumah kaca.
Peraturan uji emisi yang dihasilkan genset tersebut berlaku kepada genset yang memiliki kapasitas daya 101-500 kW (kilowatt), 501-1000 kW, dan 1001-3000 kW. Sementara genset dengan kapasitas daya di bawah 100 kW tidak diwajibkan untuk melakukan pengujian emisi.
Luckmi mengatakan potensi penggunaan genset di Indonesia cukup besar karena alat tersebut masih banyak digunakan sebagai penyedia energi pada kegiatan pertambangan, perkebunan, migas, manufaktur, hingga pelayanan jasa seperti rumah sakit dan hotel. Maraknya penggunaan genset di Indonesia juga menimbulkan potensi emisi yang dihasilkan oleh karena itu dia menilai peran penyedia dan produsen genset sangat penting dalam mengurangi emisi yang dihasilkan ke udara.
Baca juga: KLHK perluas kegiatan uji emisi ke seluruh Indonesia
Kementerian LHK mendorong para produsen untuk terus berinovasi dengan menciptakan genset berbahan bakar ramah lingkungan karena dapat berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan emisi pencemar udara.
"Kami mendorong perusahaan penyedia genset untuk melakukan modifikasi teknologi dan inovasi yang ramah lingkungan dan lebih efisien menggunakan energi hijau dan memastikan bahwa mesin yang diproduksinya memenuhi emisi yang diatur oleh peraturan," kata Luckmi.
Dia mengimbau kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendorong peralihan menuju pemanfaatan sumber energi yang ramah lingkungan, terbarukan, dan berkelanjutan sebagai kunci dalam memperbaiki kualitas udara dan mengurangi dampak perubahan iklim.
Baca juga: Lingkungan Hidup DKI gelar uji emisi di Terminal Kampung Rambutan
"Sebagaimana kita ketahui bersama penggunaan bahan bakar bersih dapat meningkatkan kinerja peralatan dan mesin dan juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan pencemar udara. Untuk melihat bagaimana pengaruh bahan bakar tersebut terhadap mesin atau green genset ini maka perlu dilakukan uji emisi," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, Luckmi Purwandari pada kegiatan pengujian peforma Green Diesel Cat 3516E yang diselenggarakan PT Trakindo Utama pada Rabu di Cilincing, Jakarta Utara.
Dia menjelaskan uji emisi pada genset berbahan bakar ramah lingkungan dilakukan untuk melihat emisi yang dihasilkan oleh genset tersebut melampaui batas emisi gas buang yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 11 tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Pembakaran Dalam.
Beberapa parameter kandungan yang ditetapkan untuk mengukur emisi gas buang dalam mesin pembakaran dalam (genset) yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain partikulat, sulfur dioksida (SO2), nitrogen oksida (NO2), dan karbon monoksida (CO).
Baca juga: KLHK uji emisi 250 unit kendaraan bermotor
Selain itu kadar karbon dioksida (CO2) yang dibuang ke udara juga penting untuk melihat dampak yang dihasilkan terhadap tingkat emisi gas rumah kaca.
Peraturan uji emisi yang dihasilkan genset tersebut berlaku kepada genset yang memiliki kapasitas daya 101-500 kW (kilowatt), 501-1000 kW, dan 1001-3000 kW. Sementara genset dengan kapasitas daya di bawah 100 kW tidak diwajibkan untuk melakukan pengujian emisi.
Luckmi mengatakan potensi penggunaan genset di Indonesia cukup besar karena alat tersebut masih banyak digunakan sebagai penyedia energi pada kegiatan pertambangan, perkebunan, migas, manufaktur, hingga pelayanan jasa seperti rumah sakit dan hotel. Maraknya penggunaan genset di Indonesia juga menimbulkan potensi emisi yang dihasilkan oleh karena itu dia menilai peran penyedia dan produsen genset sangat penting dalam mengurangi emisi yang dihasilkan ke udara.
Baca juga: KLHK perluas kegiatan uji emisi ke seluruh Indonesia
Kementerian LHK mendorong para produsen untuk terus berinovasi dengan menciptakan genset berbahan bakar ramah lingkungan karena dapat berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan emisi pencemar udara.
"Kami mendorong perusahaan penyedia genset untuk melakukan modifikasi teknologi dan inovasi yang ramah lingkungan dan lebih efisien menggunakan energi hijau dan memastikan bahwa mesin yang diproduksinya memenuhi emisi yang diatur oleh peraturan," kata Luckmi.
Dia mengimbau kolaborasi dari berbagai pihak untuk mendorong peralihan menuju pemanfaatan sumber energi yang ramah lingkungan, terbarukan, dan berkelanjutan sebagai kunci dalam memperbaiki kualitas udara dan mengurangi dampak perubahan iklim.
Baca juga: Lingkungan Hidup DKI gelar uji emisi di Terminal Kampung Rambutan
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: