Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.

Penerimaan daerah itu terkait perubahan Peraturan Daerah No VI tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

Ketujuh anggota DPRD Riau yang datang pada sekitar pukul 10.30 WIB, adalah Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddiq (Partai Golkar), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), Zulfan Heri (Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (PPP), Turaoechman Asy`ari (PDI-P).

"Mereka diperiksa untuk kasus korupsi pembangunan venue PON di Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Ketujuhnya dikenakan pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain ketujuh orang tersebut, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.

M Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu.
(ANT)