Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini mengungkap kliennya belum bisa dipanggil sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) karena kondisinya belum sepenuhnya pulih.
"Mereka (penyidik) mungkin bisa melihat kondisi David secara fisik sudah baik tetapi kita sudah sampaikan dan kita minta mereka berkomunikasi dengan rumah sakit karena kondisi David sangat tidak layak untuk dijadikan saksi, " kata Melissa saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Mellisa juga menjelaskan secara kognisi David masih jauh dari normal karena belum pulih total.
"Saya rasa secara medis nanti rumah sakit yang akan bisa memberikan pernyataan terkait itu tetapi kita sudah sampaikan kepada kejaksaan bahwa sepanjang proses terapi ini David pun secara kognisi masih jauh dari normal dia belum bisa membedakan mana yang terjadi mana yang imajinasi," ucapnya.
Mellisa juga menjelaskan bahwa penyidik sempat berkomunikasi perihal menghadirkan kliennya menjadi saksi.
"Mereka berkomunikasi menanyakan ke kami apakah sudah memungkinkan David dijadikan saksi? Kami bilang tidak memungkinkan karena ingatan David masih random, " tambahnya.
Mellisa juga meminta kepada pihak Kejaksaan dan penyidik untuk berkomunikasi dengan rumah sakit agar informasinya lebih jelas.
Sebelumnya diberitakan David Ozora yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), sudah mulai masuk sekolah usai keluar dari Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
"Per hari ini sudah sekolah tadi. Sekolah ini merupakan bagian daripada asesmen pendidikan untuk melihat perkembangan psikis dan kognitif David," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/5).
Mellisa menerangkan, sekolah ini sebagai tujuan untuk memantau perkembangan kognitif David, mulai dari mental hingga daya ingatnya agar segera pulih kembali.
Dalam beberapa hal, kata dia, David masih sulit membedakan mana yang nyata dan natural ataupun hanya imajinasi.
"Salah satu alasan dokter memulangkan David agar mendapat lingkungan yang natural sehingga ingatan kognitif dia dapat lebih cepat pulihnya," katanya.
Baca juga: Kuasa hukum David pertanyakan kelengkapan berkas Mario Dandy
Baca juga: Polisi masih periksa saksi lain untuk lengkapi berkas Mario Dandy
Baca juga: Pihak AG sampaikan nota pembelaan terkait kasus penganiayaan Mario
Kuasa hukum David ungkap kliennya belum bisa dipanggil sebagai saksi
10 Mei 2023 18:39 WIB
Kuasa hukum D (17) korban penganiayaan, Mellisa Anggraini saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: