Jakarta (ANTARA) - Legislator Jakarta meminta Pemprov DKI untuk menyiapkan lokasi bagi kepentingan relokasi warga di bantaran Kali Ciliwung.

"Pemerintah harus juga menyiapkan relokasi di mana, makanya kami bersama komisi B juga harus persiapkan rusun yang layak, harus tidak jauh dari mereka," kata anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Nurhasan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Penegasan tersebut terkait kunjungan Penjabat (PJ) Gubenur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk memantau pembebasan lahan di bantaran Kali Ciliwung, Senin (8/5).

Menurut Nurhasan, beberapa pertimbangan harus diperhitungkan dalam menentukan tempat relokasi di antaranya jarak tempat relokasi dengan pusat perekonomian dan akses transportasi.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan jarak tempat relokasi dari lokasi awal warga tinggal.

"Karena pasti sebagian warga sudah ada yang bekerja di dekat rumah. Jadi, diharapkan lokasi relokasi tidak jauh dari tempat semula," jelas dia.

Sejauh ini, Komisi D DPRD DKI sudah berkomunikasi dengan pihak Pemprov terkait lokasi relokasi yang layak.

Dari pembahasan tersebut, Nurhasan mengaku Pemprov DKI sudah menyediakan tiga lokasi tempat relokasi di kawasan Jakarta Selatan.

"Kalau tidak salah di selatan ada tiga titik, tapi mana yang dijalankan, tidak tahu. Komisi B menyerahkan kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait," jelas dia.

Dia berharap kawasan tersebut layak untuk dihuni warga bantaran Kali Ciliwung yang tanahnya telah dibeli Pemprov DKI.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono meminta warga Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan mengurus kehilangan surat tanah sebagai syarat mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan Sungai Ciliwung.

"Tadi warga bernama Siti Aminah, saya minta segera untuk ke kantor polisi menyatakan bahwa suratnya hilang yang nanti akan diproses di Kepala Kantor Pertanahan," kata Heru saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Heru menyatakan asalkan warga memiliki surat kehilangan dari pihak kepolisian, maka diharapkan bisa segera diproses melalui Kantor Pertanahan.

"Luas sama dan PBB (pajak bumi bangunan) sama lantas mereka sudah menyelesaikan administrasi surat hilang ke kantor polisi dan sudah dilengkapi, maka bisa kita bayar ganti ruginya," tambahnya.

Harda
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra menuturkan warga diarahkan untuk melaporkan kehilangan surat tanah ke Unit Harta Benda (Harda) yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polda Metro Jaya.

"Unit Harda yang akan menelusuri kepemilikan tanahnya ini dengan meminta keterangan saksi agar bisa dipastikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang Panji.

Panji menerangkan idealnya warga mengusahakan mencari fotokopi dari surat kepemilikan tanah sebelumnya. Namun jika kehilangan lantaran terkena banjir maka bisa melalui prosedur seperti yang dijelaskan.

"Polsek tidak ada unit Harda jadi warga sebaiknya melapor ke Polres atau Polda nanti dari sana yang akan turun langsung," tutupnya.