Medan (ANTARA) - Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap seorang buronan tiga tahun di Penang, Malaysia.

Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73)

"Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama AA alias AT, di Malaysia," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Rabu.

Sumaryono menyebutkan, DPO itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020.

"Dua Minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan buronan atas nama AA," ucapnya.

Dir Reskrimum menjelaskan tersangka terdaftar red notice Nomor: 2023/13936 interpol dunia.

Penangkapan terhadap AA alias Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.

Tersangka AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektare di Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara dengan kerugian mencapai Rp26 miliar," katanya.

​​​​​​​Dir Reskrimum menambahkan selain tersangka AA alias Atek, penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka itu sudah diserahkan ke JPU, sedangkan berkas tersangka AA segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.

"Sempat pindah ke Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan di Polda Sumut," kata Sumaryono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.