Banda Aceh (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Polsek Kecamatan Lhoknga dibantu Polres Aceh Besar berhasil menangkap pelaku yang membuang bayi dengan meletakkan di depan salah satu rumah dinas bidan Puskesmas Lhoknga, Senin pagi.

Kapolres Aceh Besar AKBP Djadjuli melalui Kapolsek Lhoknga Iptu Iwan Haji di Banda Aceh, Senin mengatakan, kedua pelaku yang merupakan orang tua bayi itu ditangkap di kawasan Lhoknga tersebut perempuan berinisial MN (16) dan laki-laki berinisial RA (22).

"Mereka berhasil kita tangkap setelah melakukan pengembangan terhadap laporan dari bidan Puskesmas Lhoknga pada pukul 05.00 subuh pagi," kata Iwan.

Dijelaskannya, kedua pelaku yang ditangkap aparat kepolisian tersebut merupakan warga Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku dan satu diantaranya yakni MN dibawa pulang ke rumah orang tuanya karena baru menjalani proses persalinan.

"Ibu dari bayi laki-laki tersebut saat ini kita kembalikan ke keluarga karena baru melalui proses persalinan dan dia dalam pengawasan aparat kepolisian," katanya.

Iwan menambahkan kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian sebab ada unsur mencoba menelantarkan anak oleh kedua orang tua bayi itu.

Bayi yang diduga dari hubungan gelap tersebut diketahui oleh para perawat jaga malam Puskesmas Lhoknga yang hendak mengambil obat dari ruang rawat inap menuju kantor induk dan dikejutkan dengan suara orok, sehingga mereka mendekati dan ternyata seorang bayi.

"Mereka melihat ada bayi yang dibungkus dengan baik dan diletakkan di atas alas kaki rumah salah seorang bidan Puskesmas," kata Anisa salah seorang perawat piket pagi.

Bayi mungil yang diduga diletakkan orang tuanya di depan rumah salah seorang bidan Puskesmas Lhoknga tersebut memiliki berat badan 3,2 kilogram.

(KR-IFL/M019)