Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut ada 1.000 kartu peserta bantuan iuran BPJS Kesehatan di wilayah ini dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul Asti Wijayanti di Gunungkidul, Rabu, mengatakan penonaktifan peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sekaligus menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kartu tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk berobat di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) karena telah diblokir oleh pemerintah," kata Asti Wijayanti.

Ia mengatakan jumlah masyarakat kurang mampu yang mendapat PBI BPJS dari pemerintah pusat sebanyak 30.750 peserta. Namun dalam perkembangannya sekitar 1000-an diantaranya dinonaktifkan dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, pemeriksaan audit BPK RI terhadap BPJS Kesehatan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial. Diantara hasil temuannya, pemegang kartu meninggal dunia, pindah domisili dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

"Kami dari Dinsos juga melakukan verifikasi dan validasi (vervak) terkait kepesertaan PBI BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut Asti, kartu PBI BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali namun harus ada beberapa prosedur ditaati, yakni pemegang kartu masih memenuhi persyaratan, proses aktivasi dapat dilakukan di kantor Dinsos setempat atau warga dapat mendatangi ke kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di komplek Terminal Dhaksinarga Wonosari.

"Cukup membawa KTP, kartu keluarga (KK) dan dokumen Kartu Indonesia Sehat (KIS)," katanya.

Ia mengakui dalam proses verval ditemukan ketidaksesuaian data. Misalnya, muncul kasus penonaktifan PBI BPJS Kesehatan sepihak. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan masing-masing.

"Kami pernah menangani kasus data meninggal dunia, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terdapat kesalahan. Kami proses dan bisa kembali diaktifkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBN harus disikapi dengan bijak. Dari sisi pendataan, pemkab harus memastikan terkait dengan kebijakan tersebut.

"Kami telah melakukan antisipasi karena kebijakan ini akan berpengaruh terhadap jaminan kesehatan bagi warga Gunungkidul," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan ajak pemda pertahankan predikat UHC

Baca juga: Menko PMK serahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK pekerja Probolinggo

Baca juga: BPJS Kesehatan dongkrak kolektabilitas iuran pekerja informal