Kendali COVID-19 jadi tanggung jawab individu saat kedaruratan dicabut
10 Mei 2023 08:56 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Update Situasi COVID-19 yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA/Andi Firdaus.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengemukakan dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali COVID-19 kepada tanggung jawab individu.
"Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan.
Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat COVID-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.
"Tes COVID-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui Aplikasi SatuSehat Mobile," katanya.
Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.
"Pembiayaan pascadicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua," katanya.
Syahril yang juga menjabat Dirut RSPI Sulianti Saroso memastikan vaksinasi COVID-19 nasional tetap diteruskan melalui integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
Baca juga: Kemenkes: Tak ada batasan jelas, kapan pandemi berakhir
Vaksin COVID-19 berbayar, kata Syahril, tidak termasuk sisa vaksin yang dibeli menggunakan dana kedaruratan pemerintah yang harus dihabiskan stoknya secara gratis.
Kewajiban memakai masker setelah kedaruratan nasional dicabut, bukan lagi menjadi kewajiban masyarakat untuk memenuhi persyaratan beraktivitas, melainkan sebagai sebuah kebutuhan.
"Prokes pakai masker dan sebagainya, adalah upaya individu dalam mencegah penyakit menular, bukan hanya COVID-19. Pemakaian masker digunakan untuk pasien dan mereka yang sakit influenza di ruang tertutup dan kerumunan," katanya.
Sebab, penggunaan masker adalah bagian upaya lindungi masyarakat. Kalau bergejala COVID-19, segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Syahril mengatakan usai WHO mencabut status kedaruratan global, maka seluruh aturan internasional terkait batasan pelaku perjalanan luar negeri tidak diberlakukan lagi. Ketentuan itu juga akan diadopsi pada perjalanan dalam negeri.
Syahril menambahkan Kemenkes bersama kementerian lintas sektor segera menghadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait situasi pandemi COVID-19 di dalam negeri yang kini terkendali.
Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Baca juga: Kemenko PMK ajak masyarakat tetap waspadai risiko penularan COVID-19
Baca juga: KSP: Sistem kesehatan nasional diperkuat setelah darurat COVID dicabut
"Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan.
Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat COVID-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.
"Tes COVID-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui Aplikasi SatuSehat Mobile," katanya.
Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.
"Pembiayaan pascadicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua," katanya.
Syahril yang juga menjabat Dirut RSPI Sulianti Saroso memastikan vaksinasi COVID-19 nasional tetap diteruskan melalui integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
Baca juga: Kemenkes: Tak ada batasan jelas, kapan pandemi berakhir
Vaksin COVID-19 berbayar, kata Syahril, tidak termasuk sisa vaksin yang dibeli menggunakan dana kedaruratan pemerintah yang harus dihabiskan stoknya secara gratis.
Kewajiban memakai masker setelah kedaruratan nasional dicabut, bukan lagi menjadi kewajiban masyarakat untuk memenuhi persyaratan beraktivitas, melainkan sebagai sebuah kebutuhan.
"Prokes pakai masker dan sebagainya, adalah upaya individu dalam mencegah penyakit menular, bukan hanya COVID-19. Pemakaian masker digunakan untuk pasien dan mereka yang sakit influenza di ruang tertutup dan kerumunan," katanya.
Sebab, penggunaan masker adalah bagian upaya lindungi masyarakat. Kalau bergejala COVID-19, segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Syahril mengatakan usai WHO mencabut status kedaruratan global, maka seluruh aturan internasional terkait batasan pelaku perjalanan luar negeri tidak diberlakukan lagi. Ketentuan itu juga akan diadopsi pada perjalanan dalam negeri.
Syahril menambahkan Kemenkes bersama kementerian lintas sektor segera menghadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait situasi pandemi COVID-19 di dalam negeri yang kini terkendali.
Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Baca juga: Kemenko PMK ajak masyarakat tetap waspadai risiko penularan COVID-19
Baca juga: KSP: Sistem kesehatan nasional diperkuat setelah darurat COVID dicabut
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: