"Kita minta semua perusahaan menghormati adat istiadat di wilayah sekitar lokasi usahanya untuk mencegah konflik dengan masyarakat," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan penangkapan seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai pengumpul brondolan sawit yang jatuh dari batangnya oleh satuan pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan menyerahkan kepada polisi.
Penangkapan warga oleh Satpam perusahaan sempat memancing kemarahan ratusan warga lain yang tidak terima dengan tindakan perusahaan tersebut.
Baca juga: Gubernur Sulteng laporkan konflik agraria ke Menteri ATR
Baca juga: Menteri ATR/BPN selesaikan konflik tanah SAD dengan perusahaan sawit
Ia mengatakan tindakan perusahaan menangkap warga yang mengumpulkan brondolan sawit dalam lahan perusahaan tersebut sudah tepat tetapi tidak lengkap.Baca juga: Gubernur Sulteng laporkan konflik agraria ke Menteri ATR
Baca juga: Menteri ATR/BPN selesaikan konflik tanah SAD dengan perusahaan sawit
"Seharusnya perusahaan tersebut menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga warga tersebut sebelum diserahkan kepada polisi agar keluarga tidak merasa kehilangan," ujarnya.
Ia mengatakan tradisi warga di daerah itu kalau ada warga yang hilang, maka mereka bersama-sama mencari keberadaannya.
Selain itu, katanya, di daerah ini tidak ada yang melarang mengambil buah yang sudah jatuh dari batangnya, termasuk brondolan sawit yang jatuh dari batangnya.
"Selama ini warga yang memiliki tanaman kelapa sawit tidak pernah melarang warga lain yang mengumpulkan brondolan yang jatuh dari batangnya," ujarnya.
Untuk itu, ia menyarankan sebaiknya permasalahan yang ringan diselesaikan secara adat istiadat di daerah ini, kecuali permasalahan tersebut berkaitan dengan kepentingan hidup orang banyak.
Terkait dengan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai pengumpul brondolan sawit, ia menyarankan sebaiknya menaati aturan dengan cara minta izin kepada pemilik kebun kelapa sawit.
"Sebaiknya mereka mentaati aturan yang berlaku. Kalau mau mengambil brondolan sawit sebaiknya pamit kepada orangnya," ujarnya pula.*
Baca juga: PBNU berkomitmen atasi laporan masyarakat berkonflik