Pengadilan Mesir kabulkan permohonan banding Mubarak
13 Januari 2013 17:57 WIB
Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak duduk di balik terali besi di dalam ruang sidang di Kairo, Mesir, dalam gambar yang diambil dari potongan video pada 2 Juni 2012. (REUTERS/Egypt TV via Reuters TV)
Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir mengabulkan permohonan banding dari mantan Presiden Hosni Mubarak dan mantan menteri dalam negerinya pada Minggu, mengizinkan dia menjalani persidangan ulang dalam perkara pembunuhan para demonstran pada 2011.
"Pengadilan memutuskan menerima banding yang diajukan terdakwa....dan memerintahkan persidangan kembali," kata Hakim Ahmed Ali Abdel Rahman seperti dikutip Reuters.
Pendukung Mubarak yang menghadiri sidang langsung bersorak menyambut keputusan itu.
"Persidangan kembali akan dilakukan berdasarkan bukti yang sama dengan yang digunakan dalam sidang sebelumnya. Tidak ada bukti baru yang ditambahkan dalam perkara ini," kata Mohamed Abdel Razek, salah satu pengacara Mubarak, kepada Reuters.
Ia menambakan, panel hakim yang baru akan bisa mempertimbangkan kondisi kesehatan Mubarak dalam membuat keputusan.
Mubarak dan mantan menteri dalam negeri Habib al-Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Juni tahun lalu. Pengadilan menyatakan mereka bertanggungjawab atas pembunuhan para pemrotes oleh pasukan keamanan yang berusaha menumpas gerakan kebangkitan.
Bekas pemimpin Mesir yang kini berusia 84 tahun itu sudah dipindahkan dari penjara ke rumah sakit militer pada akhir Desember tahun lalu setelah tulang rusuknya patah karena jatuh.
(ANT)
"Pengadilan memutuskan menerima banding yang diajukan terdakwa....dan memerintahkan persidangan kembali," kata Hakim Ahmed Ali Abdel Rahman seperti dikutip Reuters.
Pendukung Mubarak yang menghadiri sidang langsung bersorak menyambut keputusan itu.
"Persidangan kembali akan dilakukan berdasarkan bukti yang sama dengan yang digunakan dalam sidang sebelumnya. Tidak ada bukti baru yang ditambahkan dalam perkara ini," kata Mohamed Abdel Razek, salah satu pengacara Mubarak, kepada Reuters.
Ia menambakan, panel hakim yang baru akan bisa mempertimbangkan kondisi kesehatan Mubarak dalam membuat keputusan.
Mubarak dan mantan menteri dalam negeri Habib al-Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Juni tahun lalu. Pengadilan menyatakan mereka bertanggungjawab atas pembunuhan para pemrotes oleh pasukan keamanan yang berusaha menumpas gerakan kebangkitan.
Bekas pemimpin Mesir yang kini berusia 84 tahun itu sudah dipindahkan dari penjara ke rumah sakit militer pada akhir Desember tahun lalu setelah tulang rusuknya patah karena jatuh.
(ANT)
Penerjemah: Maryati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: