Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memimpin pertemuan para Menlu ASEAN di Labuan Bajo, Selasa. Dalam pertemuan itu, Retno menyampaikan bahwa penguatan fondasi organisasi menjadi penting dalam membangun masyarakat ASEAN.
“Kami akan membahas dan merekomendasikan kepada para pemimpin kami soal bagaimana membangun fondasi kuat, visi jangka panjang, dan penguatan kapasitas ASEAN,” kata Retno saat membuka pertemuan para Menlu ASEAN (ASEAN Foregin Ministers’ Meeting/AMM).
Penguatan fondasi, kapasitas, dan visi ASEAN menjadi isu prioritas yang akan dibahas Indonesia dalam keketuaan tahun ini dengan mengusung tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”, yang bermakna ASEAN relevan dan penting sebagai pusat pertumbuhan dunia.
Pertemuan Menlu ASEAN kali ini juga membahas aksesi negara-negara di luar kawasan yang ingin menandatangani Traktat Persahabatan dan Kerja Sama Negara-Negara ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia/TAC).
Selanjutnya, pertemuan Menlu ASEAN juga dibahas tentang kelanjutan implementasi Konsensus Lima Poin Myanmar serta implementasi Pandangan ASEAN terhadap Indo-Pasifik (AOIP).
Retno mengatakan bahwa isu-isu tersebut penting sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan.
“Kami tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi jika kawasan ini tidak memiliki ASEAN,” ujar Retno.
“Namun, kita tidak dapat berpuas diri. Pencapaian ini harus menjadi aset untuk membangun ASEAN yang lebih kuat, ASEAN yang lebih relevan,” tutup dia.
Di bawah keketuaan Indonesia tahun ini, KTT ASEAN diharapkan menghasilkan sejumlah dokumen terkait Visi ASEAN pasca 2025, penguatan kapasitas ASEAN, dan keanggotaan penuh Timor Leste.
Aspek-aspek yang juga menjadi fokus perhatian adalah penanggulangan perdagangan orang, pelindungan pekerja migran dan perikanan, kerja sama bidang kesehatan, pembentukan jejaring desa, ekosistem kendaraan listrik, serta konektivitas pembayaran di kawasan.
Baca juga: Menlu Retno pimpin pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Labuan Bajo
Baca juga: Menlu Retno soroti besarnya dampak TPPO dalam kasus "online scam"