Bawaslu selesaikan 81 sengketa dalam penyerahan dukungan DPD
9 Mei 2023 12:41 WIB
Dokumentasi anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dan Lolly Suhenty saat memberikan keterangan usai menerima audiensi koalisi masyarakat sipil peduli keterwakilan perempuan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah berhasil menyelesaikan sebanyak 81 sengketa pemilu dalam tahapan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih terkait pendaftaran bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
"Dalam tahapan tersebut, Bawaslu telah berhasil menangani sebanyak 81 permohonan penyelesaian sengketa," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan 81 permohonan penyelesaian sengketa itu diajukan oleh para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 Provinsi. Provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian sengketa terbanyak adalah Jawa Barat, yaitu 17 permohonan.
Totok menyampaikan pula para bakal calon anggota DPD itu mengajukan sengketa proses karena merasa dirugikan atas keputusan KPU. Mereka merasa keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan minimal pemilih untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI.
Totok lantas menyampaikan dari 81 permohonan penyelesaian sengketa yang masuk ke Bawaslu itu, 78 permohonan berhasil diterima dan 3 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Berikutnya, setelah diverifikasi, 1 permohonan dinyatakan tidak dapat didaftarkan.
Dia melanjutkan dari 77 permohonan yang diregistrasi itu, 1 permohonan dinyatakan gugur dan 70 permohonan mencapai kesepakatan pada mediasi.
"Selanjutnya, dari 6 permohonan yang berlanjut di tahapan adjudikasi, 4 permohonan dikabulkan sebagian dan dua permohonan ditolak,” kata dia.
Berikutnya, dia menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan bahwa hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD, jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang.
"Jumlah ini tersebar di 38 provinsi se-Indonesia," kata Totok.
Dari jumlah 727 orang tersebut, lanjutnya, sebanyak 700 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan itu bisa mengajukan pendaftaran sebagai calon DPD di KPU provinsi masing-masing. Pendaftaran dilakukan pada 1-14 Mei 2023.
"Dalam tahapan tersebut, Bawaslu telah berhasil menangani sebanyak 81 permohonan penyelesaian sengketa," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Totok menyampaikan 81 permohonan penyelesaian sengketa itu diajukan oleh para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 Provinsi. Provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian sengketa terbanyak adalah Jawa Barat, yaitu 17 permohonan.
Totok menyampaikan pula para bakal calon anggota DPD itu mengajukan sengketa proses karena merasa dirugikan atas keputusan KPU. Mereka merasa keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan minimal pemilih untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI.
Totok lantas menyampaikan dari 81 permohonan penyelesaian sengketa yang masuk ke Bawaslu itu, 78 permohonan berhasil diterima dan 3 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Berikutnya, setelah diverifikasi, 1 permohonan dinyatakan tidak dapat didaftarkan.
Dia melanjutkan dari 77 permohonan yang diregistrasi itu, 1 permohonan dinyatakan gugur dan 70 permohonan mencapai kesepakatan pada mediasi.
"Selanjutnya, dari 6 permohonan yang berlanjut di tahapan adjudikasi, 4 permohonan dikabulkan sebagian dan dua permohonan ditolak,” kata dia.
Berikutnya, dia menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan bahwa hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD, jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang.
"Jumlah ini tersebar di 38 provinsi se-Indonesia," kata Totok.
Dari jumlah 727 orang tersebut, lanjutnya, sebanyak 700 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan itu bisa mengajukan pendaftaran sebagai calon DPD di KPU provinsi masing-masing. Pendaftaran dilakukan pada 1-14 Mei 2023.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023
Tags: