Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
"Betul, hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
"Betul, hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan Stefanus Roy akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan KPK akan segera mengumumkan hasilnya apabila pemeriksaan dinyatakan telah rampung.
"Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Perekat Nusantara nilai pengacara Lukas jalankan tugas sesuai UU
Pada kesempatan terpisah, Stefanus Roy Rening mengatakan dirinya hadir sebagai bentuk kooperatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Sebagai penegak hukum dan warga negara saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK memberi keterangan, dan bukti selengkapnya untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe sebut pihaknya menerima putusan PN Jaksel
Roy juga menyebut bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan.
"Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini sehingga saya heran perkara yang mana yang merintangi, padahal perkaranya sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga: KPK tetapkan 2 tersangka baru terkait kasus Lukas Enembe
Baca juga: KPK sita aset Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar