Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah jumlah pegawainya, khususnya untuk dipekerjakan sebagai penyidik lewat jalur independen guna percepatan penuntasan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
"Rencananya, kalau tidak ada halangan KPK akan kembali merekrut pegawai khususnya penyidik. Tujuannya adalah menuntaskan kasus-kasus prioritas yang sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon dari Pekanbaru, Sabtu.
Lowongan bagi mereka yang ingin menjadi penyidik kata Johan terbuka meski statusnya bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Lowongan penyidik terpaksa dilakukan karena jumlah penyidik KPK saat ini semakin menyusut sedangkan kasus korupsi terus bertambah, katanya.
"Memang KPK penyidiknya pas-pasan, namun kami tetap profesional. Tahun ini PPNS (penyidik PNS) non Polri ada di KPK, mereka ada yang dari pajak jadi penyidik KPK. KPK juga akan merekrut menjadi penyidik KPK secara independen," katanya.
Penambahan ini kata dia, belum termasuk yang sebelumnya direkrut pada tahun 2012. "Para penyidik yang telah lolos seleksi itu, bekerja tahun ini," katanya.
Sebelumya, dikabarkan sebanyak 26 penyidik internal KPK bakal mulai bekerja efektif sekitar akhir Januari atau awal Februari 2013.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, keberadaan para penyidik internal ini akan mempercepat kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Selain 26 penyidik internal, kata Johan, KPK mulai merekrut penyidik baru dari intansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Johan juga mengatakan, KPK akan mempercepat penanganan kasus-kasus di tahun 2013. Seorang pejabat di KPK bahkan menyebut bakal ada sejumlah tersangka baru di awal 2013.
"Begitu juga untuk kasus PON Riau, merupakan prioritas kasus yang segera dituntaskan," kata Johan. (KR-FZR/I006)
KPK buka lowongan penyidik independen tuntaskan tipikor
12 Januari 2013 21:41 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. (ANTARA/Reno Esnir)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: