Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat, Cucum Sumardi mengimbau masyarakat agar mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih secara daring (online) agar lebih efisien dan mudah terdata karena hanya mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga kepada Panitia Pemungutan Suara.

"Saya mengambil kebijakan supaya semuanya dilakukan secara efektif dan sederhana," ujar Cucum Sumardi ​​​​​​​di sela-sela rakor sosialisasi pendaftaran bakal calon DPR dan DPRD di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Senin.

"Pembuatan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih bisa dilakukan di kelurahan, bisa dilakukan di kecamatan dan bisa dilakukan di KPU kota. Namun, tidak harus datang ke kelurahan, tidak harus datang ke kecamatan dan tidak harus datang ke KPU Kota," ungkap dia.

Cucum Sumardi menyatakan bahwa melalui mekanisme daring, masyarakat justru dimudahkan karena hanya mengunggah KTP dan Kartu Keluarga.

"Bagaimana caranya? Tinggal foto KTP dan Kartu Keluarga, lalu kirim ke Panitia Pemungutan Suara (PSS) atau ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau juga ke KPU Kota. Kami akan proses, lalu mengirimkan kembali dalam bentuk pdf. Dalam data kami, sudah ada sekitar 100 orang lebih yang mendaftarkan diri sebagai pemilih dengan cara online," jelas Sumardi.

Kendati demikian, warga tetap bisa mengajukan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih secara langsung.

Selain itu, Sumardi juga menyampaikan tentang rekomendasi rekening dana kampanye.

"Ada beberapa partai yang menanyakan rekomendasi soal pembuatan rekening kampanye. Kami mengimbau teman-teman sekalian untuk bersurat ke KPU kota Jakarta Barat untuk kita keluarkan rekomendasi untuk rekening dana kampanye. Jadi tidak usah ribet," tandas Sumardi.

Baca juga: KPU Jakbar ajak parpol daftar bakal calon DPRD DKI Jakarta lebih awal

Baca juga: DKPP nyatakan KPU Jakbar tidak bersalah atas pelanggaran kode etik

Baca juga: KPU Jakbar tolak eks PPK Pemilu 2014 karena rekam jejak buruk