PP kolaborator keadilan efektif ungkap kejahatan
12 Januari 2013 18:24 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, Neneng Sri Wahyuni (kiri), dan terdakwa kasus korupsi proyek Wisma Atlet, M Nazaruddin (kanan), saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). Nazaruddin memberi kesaksian untuk istrinya, Wahyuni.(FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Semarang (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang mengatur kolaborator keadilan, efektif mengungkap kejahatan asalkan semua penegak hukum mendukungnya.
"Jadi, keberadaan PP tersebut tidak efektif tanpa dukungan penegak hukum, misalnya dalam kasus Vincent, sehingga dampaknya tidak efektif mendorong orang-orang untuk jadi kolaborator keadilan," katanya, di Semarang, Sabtu.
Sundari, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, menegaskan, PP tersebut sebenarnya salah satu upaya mempercepat pemberantasan korupsi dengan memberikan insentif-insentif kepada pihak yang bisa membantu mengungkap korupsi.
Mereka yang menjadi kolaborator keadilan, menurut Sundari, seharusnya mendapat keringanan hukuman sebagai kompensasinya, bukan malah sebaliknya.
"Yang sudah mendapat skema itu, misalnya, Agus Condro. Namun sayangnya, untuk Vincent, penegak hukum tidak seirama dalam kasus Asian Agri," katanya.
Seperti diwartakan, Vincentius Amin Sutanto (mantan pengawas keuangan PT Asian Agri) telah membantu penegak hukum membongkar skandal pajak Rp1,26 triliun di bekas perusahaannya.
Namun, Sundari menyatakan, Sutanto malah dihukum 11 tahun walau sudah mengungkap kejahatan dan bisa menyelamatkan uang negara triliunan rupiah. (*)
"Jadi, keberadaan PP tersebut tidak efektif tanpa dukungan penegak hukum, misalnya dalam kasus Vincent, sehingga dampaknya tidak efektif mendorong orang-orang untuk jadi kolaborator keadilan," katanya, di Semarang, Sabtu.
Sundari, yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, menegaskan, PP tersebut sebenarnya salah satu upaya mempercepat pemberantasan korupsi dengan memberikan insentif-insentif kepada pihak yang bisa membantu mengungkap korupsi.
Mereka yang menjadi kolaborator keadilan, menurut Sundari, seharusnya mendapat keringanan hukuman sebagai kompensasinya, bukan malah sebaliknya.
"Yang sudah mendapat skema itu, misalnya, Agus Condro. Namun sayangnya, untuk Vincent, penegak hukum tidak seirama dalam kasus Asian Agri," katanya.
Seperti diwartakan, Vincentius Amin Sutanto (mantan pengawas keuangan PT Asian Agri) telah membantu penegak hukum membongkar skandal pajak Rp1,26 triliun di bekas perusahaannya.
Namun, Sundari menyatakan, Sutanto malah dihukum 11 tahun walau sudah mengungkap kejahatan dan bisa menyelamatkan uang negara triliunan rupiah. (*)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: