Jakarta (ANTARA News) - Partai Demokrat menyatakan tidak akan ada pendampingan ataupun intervensi hukum untuk para kadernya yang terjerat kasus pidana korupsi.

"Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, kami serahkan semua pada proses hukum. Bahkan, kami dorong proses hukum ini untuk dapat ditegakkan agar korupsi bisa diberantas," kata Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang, di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan bahwa partainya tidak pernah melakukan intervensi ataupun `menekan` lembaga-lembaga peradilan tertentu untuk melindungi kader yang sedang menjalani proses hukum.

"Kami menghormati proses hukum, baik di tingkat penyidikan sampai kepada tingkat pengadilan. Kami juga mendukung proses penegakan hukum agar tetap berjalan untuk menindak siapa pun yang melakukan korupsi, termasuk kader Partai Demokrat," ujarnya.

Denny menjelaskan bahwa peraturan dalam organisasi Partai Demokrat menetapkan bahwa anggota yang terlibat kasus hukum dan sudah dinyatakan sebagai tersangka akan otomatis dicopot dari jabatannya di partai.

"Jelas dalam aturan kami, ya, kalau sudah tersangkut kasus hukum, misalnya, korupsi, narkoba, terorisme, ya, otomatis tidak bisa menduduki jabatannya lagi karena sudah menyangkut kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi lagi," katanya.

Namun, dia enggan untuk memberikan pernyataan mengenai proses hukum dari kasus korupsi yang menjerat dua kader Partai Demokrat, yaitu Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng.

"Kami tidak akan mengomentari hal tersebut lebih lanjut, itu tidak etis karena proses hukumnya sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi mengatakan bahwa Partai Demokrat harus segera memperbaiki citra pada tahun 2013 sebagai persiapan politik menghadapi pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2014.

"Untuk memperbaiki citra Partai Demokrat akibat para kadernya yang terlibat kasus korupsi, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua dewan pembina harus menjadikan gerakan antikorupsi sebagai tindakan, bukan hanya sebagai wacana," kata Ari.


(Y012/D007)