Baca juga: Ribuan Nakes gelar aksi damai tolak RUU Kesehatan di Jakarta
Selain itu Zainal menyoroti salah satu poin dalam RUU Kesehatan yang mengatur tentang pendidikan dokter spesialis, dimana pendidikannya bisa dilakukan di rumah sakit.
Zainal mengatakan hal tersebut perlu ditinjau ulang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena akan mengakibatkan penurunan mutu dan kualitas dokter.
"Padahal pendidikan dokter spesialis yang sudah ada selama ini terjaga betul kualitas mutunya," kata dokter yang sebelumnya berpraktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kemenkes imbau aksi damai dokter tak ganggu layanan publik
Baca juga: Kemenkes: Ajakan diskusi RUU Kesehatan tak dihadiri pemberi somasi