Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya mengevaluasi dan menertibkan penggunaan pelat nomor kendaraan dinas kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan serta mengantisipasi pemalsuan.

"Kalau pelat kendaraan memang kadang (pedagang) kaki lima bisa membuatnya. Baik itu yang asli ataupun yang palsu, sesuai dengan keinginan pembeli," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Senin.
Hal tersebut dijadikan sebagai langkah evaluasi bagi Polda Metro Jaya karena ternyata ada oknum yang berani memakai pelat kendaraan dinas yang terbukti palsu.

"Artinya dia bukan meminjam kendaraan temannya, memang diperuntukkan (pelat) untuk mobilnya dia, kenapa dipasang? Ternyata dia menginginkan kalau pakai nomor polisi ini aksesnya jadi lebih luas, tidak mengenal ganjil- genap" katanya.

Baca juga: Pelaku "koboi jalanan" pakai pelat dinas palsu agar bebas jalur busway

Baca juga: Polisi: David gunakan pelat dinas palsu sejak 2022
Karyoto juga menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh jajarannya karena yang pertama adalah menertibkan bagian internal dulu.

"Apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil-mobil dengan pelat dinas?, " katanya.

Kemudian yang kedua para pedagang kaki lima pembuat nomor ini harus diimbau untuk tidak membuat nomor apabila tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biasanya nomor yang dibikin oleh pedagang kaki lima di pinggir jalan itu sifatnya sementara mengganti yang rusak atau hilang.

​​​​​​​"Tentunya kalau ada yang pesan itu harus menunjukkan STNK. Itu sementara tidak sifatnya permanen dipasang di mobil itu," katanya.