Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan telah selesai memeriksa tersangka M. Rasyid Amrullah Rajasa terkait dengan kecelakaan yang menewaskan dua orang penumpang mobil.

"Penyidik menganggap pemeriksaan terhadap Rasyid sudah cukup," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat.

Sebelum pemeriksaan, Rikwanto mengatakan bahwa penyidik kepolisian berkoordinasi dengan pihak dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati yang menangani perawatan Rasyid.

Tim dokter RS Polri Kramatjati menyatakan bahwa Rasyid sudah bisa menjalani pemeriksaan sehingga penyidik meminta keterangan putra dari Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, Kamis (10/1).

Langkah selanjutnya penyidik akan menyusun pemberkasan untuk diajukan kepada pihak kejaksaan dan kemungkinan menggelar rekonstruksi.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M. Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenai Pasal 283 juncto Pasal 287 Ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Putra bungsu Hatta Rajasa tersebut menjalani perawatan intensif pascakecelakaan setelah mengalami tekanan psikologis dan gangguan pencernaan di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan RS Polri Kramatjati.
(T014)