"Jadi, menteri hukum dan HAM harus siapkan fasilitas telepon umum untuk narapidana agar bisa kontak keluarga dan sebaliknya," kata anggota Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) DPR itu ketika dihubungi dari Semarang, Jumat.
Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mulai menargetkan Zero Halinar (telepon genggam, pungutan liar, dan narkoba) di setiap lapas dan rutan seluruh Indonesia pada 2013. Banyak kasus pengendalian peredaran narkotika dikendalikan narapidana yang ada di dalam sel.
Sebagai ilustrasi, dalam banyak film Hollywood, narapidana atau tahanan tidak bisa memiliki telefon genggam di dalam sel penjara. Jika mau berkomunikasi, mereka harus memakai telefon umum kabel tetap yang disediakan. Bahkan, berbicara dengan penjenguk juga memakai telefon dari bilik berbatas kaca diperkuat.
"Tentu akan lebih baik jika bisa melayani pembiayaan pada yang ditelepon karena belum tentu napi punya uang untuk telepon lokal dan interlokal," katanya.
Di lain pihak, Sundari yang juga wakil ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR mempersoalkan situasi kelebihan kapasitas penjara. Hal ini berpotensi masalah serius di dalam penjara.