Angie ingin perbaiki sistem korup di DPR
10 Januari 2013 23:43 WIB
Vonis Angelina Sondakh Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1). Anggota non aktif DPR Fraksi Demokrat tersebut dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari) ()
Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota badan anggaran dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Patricia Sondakh, ingin memperbaiki sistem penganggaran dan politik di Dewan Perwakilan Rakyat, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sistem penganggaran atau politik harus dikoreksi, agar tidak menciptakan peluang bagi orang-orang untuk terjebak dan akhirnya terseret permainan yang masuk dalam perbuatan korupsi," kata Angelina yang biasa dipanggil Angie itu, seusai sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam sidang tersebut, Angie dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta, karena menerima suap senilai Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, berkaitan dengan penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Putri Indonesia 2001 tersebut sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Selain ingin memperbaiki sistem di DPR, Angie juga berharap dapat memberikan yang terbaik untuk orang-orang di sekitarnya.
"Saya ingin melakukan yang terbaik untuk orang-orang di sekitar saya. Ayah saya tadi mengatakan bahwa memaafkan merupakan suatu kekuatan untuk diri kita, jadi saya tidak ada pikiran dikorbankan," kata Angie.
Dia pun bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan pledoinya termasuk tentang kontribusinya dalam sejumlah konferensi internasional.
"Saya yakin majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, saya berterima kasih kepada hakim yang mempertimbangkan sumbangan saya kepada negara," ujar Angie.
Namun mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga merasa menyesal karena menjadi beban kedua orang tuanya.
"Saya merasa menjadi beban orang tua saat kedua orang tua saya berusia tua, meski ayah saya selalu meyakinkan saya bahwa mereka tidak merasa terbebani dengan keadaan saya," ujar Angie.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, Angie mengaku masih harus membicarakan dengan pengacaranya.
"Saya masih berdiskusi dengan `lawyer`, tapi apa pun saya Alhamdulilah, sudah 8 bulan 14 hari beribadah dan berdoa, dan telah dijawab, masalah ke depan saya tidak tahu," kata Angie.
Pengacaranya, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa dari keputusan hakim itu masih ada yang harus dikoreksi.
"Contohnya disebutkan bahwa Bayu Wijokongko mengatakan membawa uang 150 ribu dolar AS dan dibagi 2 yaitu 75 ribu AS diantar ke Oheo Komisi VIII dan sisanya diberikan ke orang lain. Jadi tidak ada yang diantar ke Angie, tapi tadi hakim mengatakan semuanya untuk Angie," kata Nasrullah.
Namun Nasrullah tidak menjelaskan bahwa Angie langsung menyatakan banding atau putusan itu.
"Tentang banding, kadang-kadang saat keadilan tidak ada maka hal yang tidak menguntungkan itulah yang terbaik dan harus diterima, tentu putusan ini harus didiskusikan maksimal dengan Angie dan keluarganya," kata Nasrullah.
Ayah Angie, Lucky Sondakh, yang mendampingi anaknya mengatakan bahwa putusan hakim sudah elegan.
"Hakim sangat elegan dengan pertimbangan objektif meski belum `the best` tapi artinya di republik ini hakim masih memberikan kelegaan, `this is not the end of the game`, apakah jaksa mau naik banding atau tidak tapi kita harus bersiap untuk setiap kemungkinan," kata Lucky.
Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun kubu Angie menyatakan pikir-pikir.
(D017/H-KWR)
"Sistem penganggaran atau politik harus dikoreksi, agar tidak menciptakan peluang bagi orang-orang untuk terjebak dan akhirnya terseret permainan yang masuk dalam perbuatan korupsi," kata Angelina yang biasa dipanggil Angie itu, seusai sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam sidang tersebut, Angie dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta, karena menerima suap senilai Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, berkaitan dengan penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Putri Indonesia 2001 tersebut sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Selain ingin memperbaiki sistem di DPR, Angie juga berharap dapat memberikan yang terbaik untuk orang-orang di sekitarnya.
"Saya ingin melakukan yang terbaik untuk orang-orang di sekitar saya. Ayah saya tadi mengatakan bahwa memaafkan merupakan suatu kekuatan untuk diri kita, jadi saya tidak ada pikiran dikorbankan," kata Angie.
Dia pun bersyukur bahwa hakim mempertimbangkan pledoinya termasuk tentang kontribusinya dalam sejumlah konferensi internasional.
"Saya yakin majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, saya berterima kasih kepada hakim yang mempertimbangkan sumbangan saya kepada negara," ujar Angie.
Namun mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu juga merasa menyesal karena menjadi beban kedua orang tuanya.
"Saya merasa menjadi beban orang tua saat kedua orang tua saya berusia tua, meski ayah saya selalu meyakinkan saya bahwa mereka tidak merasa terbebani dengan keadaan saya," ujar Angie.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, Angie mengaku masih harus membicarakan dengan pengacaranya.
"Saya masih berdiskusi dengan `lawyer`, tapi apa pun saya Alhamdulilah, sudah 8 bulan 14 hari beribadah dan berdoa, dan telah dijawab, masalah ke depan saya tidak tahu," kata Angie.
Pengacaranya, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa dari keputusan hakim itu masih ada yang harus dikoreksi.
"Contohnya disebutkan bahwa Bayu Wijokongko mengatakan membawa uang 150 ribu dolar AS dan dibagi 2 yaitu 75 ribu AS diantar ke Oheo Komisi VIII dan sisanya diberikan ke orang lain. Jadi tidak ada yang diantar ke Angie, tapi tadi hakim mengatakan semuanya untuk Angie," kata Nasrullah.
Namun Nasrullah tidak menjelaskan bahwa Angie langsung menyatakan banding atau putusan itu.
"Tentang banding, kadang-kadang saat keadilan tidak ada maka hal yang tidak menguntungkan itulah yang terbaik dan harus diterima, tentu putusan ini harus didiskusikan maksimal dengan Angie dan keluarganya," kata Nasrullah.
Ayah Angie, Lucky Sondakh, yang mendampingi anaknya mengatakan bahwa putusan hakim sudah elegan.
"Hakim sangat elegan dengan pertimbangan objektif meski belum `the best` tapi artinya di republik ini hakim masih memberikan kelegaan, `this is not the end of the game`, apakah jaksa mau naik banding atau tidak tapi kita harus bersiap untuk setiap kemungkinan," kata Lucky.
Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun kubu Angie menyatakan pikir-pikir.
(D017/H-KWR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: