Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kinerja Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang telah membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia di Myawaddy, Myanmar.
"Alhamdulillah, 20 WNI yang menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Myanmar berhasil dibebaskan oleh Kemlu. Upaya pembebasan WNI di wilayah konflik ini patut kita apresiasi sebagai kinerja luar biasa," kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Sukamta mengatakan bahwa lokasi di Myawaddy merupakan kawasan konflik dan menjadi wilayah yang dikuasai oleh kelompok antipemerintah. Bahkan, pemerintah Myanmar menyarankan untuk tidak masuk ke wilayah tersebut.
"Semoga seluruh WNI bisa segera pulang ke Indonesia dengan selamat dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya," tambahnya.
Baca juga: Polri lakukan langkah kongkrit pastikan keamanan 20 WNI di Myanmar
Dia juga memberikan beberapa catatan terkait dengan semakin maraknya perdagangan manusia.
"Pertama, permasalahan di hulu mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi jika bekerja di luar negeri. Jumlah lowongan kerja di dalam negeri Indonesia minim, sehingga banyak WNI yang tergiur bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi," katanya.
Kedua, lanjut Sukamta, lemahnya upaya pencegahan, penegakan hukum, dan longgarnya imigrasi membuat kasus TPPO terus bermunculan.
"Masalah ini kompleks, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga, perlu koordinasi dan kerja sama semua pihak," ujarnya.
Dia berpesan masalah tenaga kerja Indonesia dan TPPO di luar negeri harus diatasi dari hulu. Jika tidak terselesaikan akar masalahnya, Sukamta khawatir Kemlu beralih fokus dan tugasnya menjadi kementerian penyelamat WNI di luar negeri.
Baca juga: Pemerintah Indonesia berhasil bebaskan 20 WNI korban TPPO dari Myanmar
Anggota Komisi I DPR RI apresiasi Kemlu bebaskan 20 WNI di Myanmar
7 Mei 2023 16:55 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/pri.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Tags: