44 sekolah RSBI di Banten segera dihapus
10 Januari 2013 23:18 WIB
ilustrasi Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan pengujian pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1). (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Serang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Provinsi Banten segara mengeluarkan surat edaran penghapusan 44 sekolah yang berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina di Serang, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil konsultasi Dinas Pendidikan Banten dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyelenggaraan sekolah RSBI, maka langkah yang harus dilakukan adalah menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu.
Maka, kata dia, semua sekolah yang selama ini mendapatkan mandat sebagai RSBI, proses pembelajarannya tetap berlangsung mengacu kepada rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sampai ada ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Semua papan nama, kop surat, dan dokumen sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI, agar segera diganti dan tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah," kata Hudaya.
Hudaya mengatakan, selanjutnya sekolah harus menghentikan semua jenis pungutan dari masyarakat yang dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan RSBI. Sedangkan pungutan yang sudah diterima
namun belum dilaksanakan atau belum dibelanjakan, harus dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah dan Pemda setempat untuk dilakukan revisi RKAS.
Sedangkan RSBI yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
"Dinas Pendidikan Provinsi akan menyampaikan edaran ke dinas pendidikan kabupaten/kota khususnya yang menyelenggarakan RSBI, agar melakukan langkah-langkah terkait penghapusan RSBI tersebut," katanya.
Menurut Hudaya, rencananya Disdik Banten akan mengirimkan surat edaran pembekuan RSBI mulai Jumat (11/1) besok. Dengan surat diedarkan tersebut maka penghapusan RSBI harus diberlakukan.
Hudaya mengatakan, jumlah RSBI yang ada di Banten ada 44 sekolah dengan rincian 19 sekolah SD, SMP ada tujuh sekolah, 12 sekolah SMA dan SMK ada enam sekolah.
"Paling banyak keberadaan sekolah RSBI di Banten terdapat di Kota Tangerang Selatan," kata Hudaya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Media Warman mengatakan, dengan putusan MK tentang RSBI tersebut, harus ditinjau dan ditindaklajuti oleh pemerintah Provinsi Banten, karena kewenangan anggaran RSBI merupakan kewenangan Pemprov Banten. Termasuk dalam APBD Banten 2013 dialokasikan sekitar Rp50 miliar untuk RSBI.
"Kami meminta kepada Dindik Provinsi Banten untuk mempelajari kembali mengenai anggaran RSBI tersebut, karena sejak ada putusan MK sekolah berstatus RSBI sudah kembali ke sekolah biasa," kata Mediawarman.
(M045/R010)
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina di Serang, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil konsultasi Dinas Pendidikan Banten dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyelenggaraan sekolah RSBI, maka langkah yang harus dilakukan adalah menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu.
Maka, kata dia, semua sekolah yang selama ini mendapatkan mandat sebagai RSBI, proses pembelajarannya tetap berlangsung mengacu kepada rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sampai ada ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Semua papan nama, kop surat, dan dokumen sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI, agar segera diganti dan tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah," kata Hudaya.
Hudaya mengatakan, selanjutnya sekolah harus menghentikan semua jenis pungutan dari masyarakat yang dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan RSBI. Sedangkan pungutan yang sudah diterima
namun belum dilaksanakan atau belum dibelanjakan, harus dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah dan Pemda setempat untuk dilakukan revisi RKAS.
Sedangkan RSBI yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
"Dinas Pendidikan Provinsi akan menyampaikan edaran ke dinas pendidikan kabupaten/kota khususnya yang menyelenggarakan RSBI, agar melakukan langkah-langkah terkait penghapusan RSBI tersebut," katanya.
Menurut Hudaya, rencananya Disdik Banten akan mengirimkan surat edaran pembekuan RSBI mulai Jumat (11/1) besok. Dengan surat diedarkan tersebut maka penghapusan RSBI harus diberlakukan.
Hudaya mengatakan, jumlah RSBI yang ada di Banten ada 44 sekolah dengan rincian 19 sekolah SD, SMP ada tujuh sekolah, 12 sekolah SMA dan SMK ada enam sekolah.
"Paling banyak keberadaan sekolah RSBI di Banten terdapat di Kota Tangerang Selatan," kata Hudaya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Media Warman mengatakan, dengan putusan MK tentang RSBI tersebut, harus ditinjau dan ditindaklajuti oleh pemerintah Provinsi Banten, karena kewenangan anggaran RSBI merupakan kewenangan Pemprov Banten. Termasuk dalam APBD Banten 2013 dialokasikan sekitar Rp50 miliar untuk RSBI.
"Kami meminta kepada Dindik Provinsi Banten untuk mempelajari kembali mengenai anggaran RSBI tersebut, karena sejak ada putusan MK sekolah berstatus RSBI sudah kembali ke sekolah biasa," kata Mediawarman.
(M045/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: