Kandangan (ANTARA) - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Disporapar HSS), Kalimantan Selatan, menugaskan pengawas pariwisata untuk mencegah pungutan liar (pungli) pada sejumlah objek wisata.

"Untuk masuk ke objek wisata yang dikelola pemda, kita telah menetapkan tarif resmi, pengawas pariwisata diharapkan mencegah pungutan yang tidak ada dasarnya," kata Kepala Disporapar Kabupaten HSS, Efran di Kandangan, Minggu.

Efran menuturkan jumlah pengawas pariwisata masih terbatas sehingga Pemkab HSS meminta seluruh pihak terkait berpartisipasi dan menyediakan layanan pengaduan.

"Kami mengimbau agar pemerintah kecamatan, desa, dan kerjasama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), supaya bisa sama-sama memberantas pungutan di luar ketentuan ini," ucap Efran.

Efran mengungkapkan masyarakat juga perlu mengetahui agar tidak mengeluarkan uang yang tidak ditetapkan di lokasi objek wisata dan apabila ada keluhan atau pengaduan agar bekerja sama untuk menyampaikan ke Disporapar Kabupaten HSS supaya mudah menindaklanjuti.

Berkaitan untuk tarif pengunjung di objek wisata yang dikelola masyarakat, Pemkab HSS tidak mengatur tarif dan masyarakat diizinkan menerapkan besar tarif.

"Mereka kelola sendiri dengan biaya sendiri, kalau tidak bisa kompetitif tentu tidak ada pengunjung yang mau ke tempat mereka," ucap Efran.

Efran berharap masyarakat yang mengelola objek wisata menyadari pandemi COVID-19 segera berakhir dan membawa berkah meningkatkan perekonomian sehingga bijaksana menerapkan tarif objek wisata.

Objek wisata Loksado sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Efran menambahkan Pemkab HSS mengolaborasikan kebijakan pengembangan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kita akan melaksanakan sejumlah kegiatan yang bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan baik dalam dan luar negeri datang ke HSS, seperti Festival loksado, Tour de Loksaso dan lainnya," tutur Efran.

Pemkab HSS juga mengantisipasi persiapan untuk pendapatan, seperti pembenahan infrastruktur yang dimiliki pemda.