Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan tak melarang pencalegan kader-kadernya yang memiliki hubungan keluarga, baik hubungan darah maupun pertalian suami-istri, kata Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy.
Dia menyitir Pasal 25 kovenan PBB tentang hak sipil dan politik yang telah diratifikasi sebagai UU 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil dan Political Rights.
Pasal ini menyebutkan setiap warga negara berhak ikut serta dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya.
"Karena kelahiran, perjodohan, dan kematian dalam Islam adalah rahasia Allah SWT, maka PPP tidak akan membatasi hak dipilih seorang individu," kata dia di Jakarta, Kamis.
Dia menilai pengaturan fungsi publik dan fungsi domestik keluarga (suami dan istri) tidak perlu diatur oleh institusi. Namun dia menjamin meski tidak melarang pencalegan suami-istri, PP tetap anti-KKN.
"Yang penting, peletakan dapil, tingkatan DPRD, dan penomorannya tetap mematuhi prinsip kombinasi kedudukan struktural kader, dedikasi atas penugasan bakal caleg, loyalitas, dan elektabilitas. Jadi bukan karena suaminya si anu, atau istrinya si itu," katanya lagi.
(zul)
PPP tak larang suami-istri jadi caleg
10 Januari 2013 19:12 WIB
Sekjen DPP PPP, Romy Romahurmuziy (ANTARA)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: