Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi.

Layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mal Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon yang akan memperpanjang SIM di layanan keliling diminta membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C, dengan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca juga: Warga antusias berwisata, lalu lintas menuju Ragunan padat