Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menetapkan 21 hari libur lokal (fakultatif) untuk berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, selain 14 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat selama 2013.

"Libur lokal khusus di Bali itu dimaksudkan agar umat Hindu dapat melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan dan persembahyangan dengan baik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan libur fakultatif selama 21 hari tahun ini antara lain ditujukan untuk perayaan Hari Siwa Ratri, hari perenungan dosa selama dua hari (10-11 Januari), dan Saraswati, hari lahir ilmu pengetahuan pada 12 Januari.

Lalu ada Hari Pagerwesi untuk mengokohkan kekuatan iman pada 16 Januari, serta Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1935 yang meliputi Tawur Kesanga, Hari Suci Nyepi, dan Ngembak Geni pada 11-13 Maret.

Selain itu ada libur tiga hari pada Hari Suci Galungan pada 26-28 Maret dan Hari Suci Kuningan tanggal 5-7 April, lalu Hari Suci Saraswati yang diperingati setiap 210 hari sekali pada 10 Agustus, Hari Pagerwesi pada 14 Agustus.

Kemudian ada Hari Raya Galungan yang juga diperingati setiap 210 hari pada 22-14 Oktober, Libur Kuningan lagi pada 1-3 November.

I Ketut Teneng menjelaskan, surat edaran Gubernur Bali tertanggal 10 Oktober 2012 tentang Hari Libur Lokal, Nasional dan Cuti Bersama telah disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BUMN, BUMD, bupati, wali kota, dan perusahaan swasta di Bali.

Dalam surat edaran itu, Gubernur meminta instansi yang mengemban tugas memberikan pelayanan publik seperti rumah sakit, pelayanan telekomunikasi, listrik, dan pemadam kebakaran melakukan pengaturan kerja karyawan agar pelayanan publik tidak terganggu.

(I006)