Kepala Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat menggelar konferensi pers di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, mengatakan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya saat korban JY baru tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 23 April 2023.
"Kedua tersangka mencuri kartu kredit korban, kemudian mereka gunakan untuk melakukan tranksaksi pembelian barang dengan cara memalsukan tanda tangan pada saat pembayaran dan hasil pembelian barang belanjaan dibawa ke negara asalnya, China," kata Ayu Wikarniti.
Atas tindakan pencurian tersebut, kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemalsuan surat.
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada hari Minggu (23/4) sekitar pukul 07.07 WITA saat korban tiba di Bali melalui terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707.
JY lantas menuju tempat pengambilan bagasi, kemudian membuka tas dan mengecek isi dompetnya, kartu kreditnya sudah hilang.
Baca juga: Polisi amankan bule Australia sebabkan keributan di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Polres Bandara Ngurah Rai Bali ungkap motif pencuri bagasi penumpang
Orang tua korban pun mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dengan adanya peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Polisi pun mengamankan sejumlah rekaman CCTV tempat kedua tersangka melakukan transaksi.
Setelah serangkaian pencocokan identitas, keduanya ditangkap petugas, kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kedua pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menguras semua uang milik korban.