Jakarta (ANTARA) -
Penembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (2/5) berinisial M (60) menggunakan senjata angin bertekanan tinggi (air gun).

"Untuk senjata yang digunakan dari pemeriksaan itu adalah jenis 'air gun'. Pistol model Glock 17 dengan kaliber enam mm," Anggota Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Kombes Pol Ari Kurniawanjati saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, senjata itu pelurunya didorong menggunakan gas karbon dioksida (CO2).

Ari menjelaskan senjata tersebut sampai saat ini secara regulasi tidak diizinkan untuk dipergunakan karena sangat berbahaya apabila beredar bebas.

Baca juga: Polisi berpegang aturan untuk selidiki dana penembak gedung MUI

"Apabila dimodifikasi sedikit saja, senjata ini kekuatannya bisa melebihi senjata api (senpi) kaliber 22 yang bisa mematikan," ucapnya.

Ari menyampaikan berdasarkan fakta senjata tersebut memang sudah disiapkan sebelumnya dari luar kantor.

"Karena dari CCTV juga, setiap penggunaan 'air gun' ini, saat dimasukkan tabung dalam senjata harus dibuka dulu kunci L, itu tidak dilakukan jari langsung menembak," jelasnya.

Selain itu, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ditemukan adanya tiga butir peluru.

Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 19 saksi kasus penembakan di gedung MUI

Kemudian Ari juga melakukan pemeriksaan terhadap pecahan kaca setebal 1,2 cm kenapa bisa pecah akibat peluru yang ditembakkan.

"Kita juga lakukan pemeriksaan apakah memang ada residu bahan dari senpi ? Ternyata setelah diperiksa di TKP semuanya negatif. Jadi, tidak mungkin menggunakan senjata api, " katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih menyelidiki senjata yang digunakan M (60) untuk menembak kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5) siang.

"Kita lakukan pendalaman ditambahkan dengan analisis forensik di laboratorium," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Penembak kantor MUI tewas karena serangan jantung
Trunoyudo mengatakan kepemilikan dan penggunaan senjata oleh pelaku M merupakan bagian dari upaya penyelidikan kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.