Ketua RT di Jaksel diminta pakai aplikasi Data Warga untuk adminduk
5 Mei 2023 19:03 WIB
Warga melakukan verifikasi dan validasi data setelah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Sotre di loket pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, Jumat (17/2/2023). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta ketua Rukun Tetangga (RT) memakai aplikasi "Data Warga" untuk administrasi data kependudukan (adminduk) terkait sosialisasi penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Ketua RT diminta untuk mendata melalui aplikasi Data Warga sesuai landasan hukum Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pendataan Penduduk NonPermanen Secara Daring Berbasis Rukun Tetangga/Rukun Warga," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Nurrahman mengatakan dengan memanfaatkan aplikasi tersebut akan lebih praktis dan menghemat waktu saat mengumpulkan maupun pencarian data ke depannya.
Adapun hingga kini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai penonaktifan NIK di setiap kelurahan yang ada di Jakarta Selatan mulai Kamis (27/4) hingga akhir Mei 2023.
Dia juga menuturkan warga memiliki kewajiban untuk melaporkan kepindahan jika sudah tidak bertempat tinggal di DKI Jakarta sehingga pihak RT lebih mudah dalam pendataan.
Baca juga: Bamsoet imbau Disdukcapil DKI perhitungkan waktu penonaktifkan KTP
Selain warga yang pindah, dia juga mengarahkan para pendatang baru untuk turut melapor ke pihak RT yang terbagi dalam beberapa kategori.
Kategori tersebut yakni menetap dan pindah secara adminduk menjadi warga Jakarta Selatan yang mekanisme pelaporannya sama seperti pindah pada umumnya.
Kedua, menetap tetapi hanya sementara atau tidak pindah menjadi warga Jakarta Selatan secara adminduk disebut penduduk non permanen namun akan didata pula. Ketiga yakni hanya singgah.
"Ketiga kategori inilah yang diimbau RT memakai aplikasi Data Warga dan terkait persyaratan ada di 'website' http://kependudukancapil.jakarta.go.id," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta warga di wilayah tersebut tertib dalam administrasi data kependudukan (adminduk) terkait adanya rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Baca juga: Disdukcapil terbitkan administrasi kependudukan pendatang usai Lebaran
"Saat ini kita masih sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang 'de facto' 'de jure'-nya berbeda, tidak diketahui keberadaan, meninggal dan lainnya," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Nurrahman menegaskan, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi mengenai penonaktifan dan pengaktifan NIK sehingga belum pada tahap menonaktifkan.
Adapun sosialisasi ini dilakukan rutin di setiap kelurahan wilayahnya untuk memberikan pemahaman penonaktifan NIK sebagai imbas dari temuan 194.777 penduduk non aktif di wilayah DKI Jakarta.
"Ketua RT diminta untuk mendata melalui aplikasi Data Warga sesuai landasan hukum Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pendataan Penduduk NonPermanen Secara Daring Berbasis Rukun Tetangga/Rukun Warga," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Nurrahman mengatakan dengan memanfaatkan aplikasi tersebut akan lebih praktis dan menghemat waktu saat mengumpulkan maupun pencarian data ke depannya.
Adapun hingga kini pihaknya masih melakukan sosialisasi mengenai penonaktifan NIK di setiap kelurahan yang ada di Jakarta Selatan mulai Kamis (27/4) hingga akhir Mei 2023.
Dia juga menuturkan warga memiliki kewajiban untuk melaporkan kepindahan jika sudah tidak bertempat tinggal di DKI Jakarta sehingga pihak RT lebih mudah dalam pendataan.
Baca juga: Bamsoet imbau Disdukcapil DKI perhitungkan waktu penonaktifkan KTP
Selain warga yang pindah, dia juga mengarahkan para pendatang baru untuk turut melapor ke pihak RT yang terbagi dalam beberapa kategori.
Kategori tersebut yakni menetap dan pindah secara adminduk menjadi warga Jakarta Selatan yang mekanisme pelaporannya sama seperti pindah pada umumnya.
Kedua, menetap tetapi hanya sementara atau tidak pindah menjadi warga Jakarta Selatan secara adminduk disebut penduduk non permanen namun akan didata pula. Ketiga yakni hanya singgah.
"Ketiga kategori inilah yang diimbau RT memakai aplikasi Data Warga dan terkait persyaratan ada di 'website' http://kependudukancapil.jakarta.go.id," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta warga di wilayah tersebut tertib dalam administrasi data kependudukan (adminduk) terkait adanya rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Baca juga: Disdukcapil terbitkan administrasi kependudukan pendatang usai Lebaran
"Saat ini kita masih sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang 'de facto' 'de jure'-nya berbeda, tidak diketahui keberadaan, meninggal dan lainnya," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Nurrahman menegaskan, pihaknya masih dalam tahap sosialisasi mengenai penonaktifan dan pengaktifan NIK sehingga belum pada tahap menonaktifkan.
Adapun sosialisasi ini dilakukan rutin di setiap kelurahan wilayahnya untuk memberikan pemahaman penonaktifan NIK sebagai imbas dari temuan 194.777 penduduk non aktif di wilayah DKI Jakarta.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023
Tags: