Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan pada Maret 2023 tumbuh 9,93 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp6.445,5 triliun.

"Pertumbuhan ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 11,40 persen (yoy) sementara kredit modal kerja dan konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 9,52 persen dan 9,20 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers bulanan yang dipantau virtual di Jakarta, Jumat.

Dian menuturkan secara month to month (mtm) kredit perbankan naik 1,10 persen menjadi Rp70,14 triliun. Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Maret 2023 tercatat melandai dengan tumbuh 7 persen (yoy) menjadi Rp8.005,6 triliun, utamanya didorong oleh penurunan pada giro.

Likuiditas industri perbankan pada Maret 2023 berada dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 128,8 persen dan 28,91 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Selain itu, risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan 0,72 persen dan NPL gross sebesar 2,49 persen.

Di sisi lain, kredit restrukturisasi COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp22,28 triliun menjadi Rp405,42 triliun. Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) yang tercatat 1,44 persen, jauh di bawah threshold 20 persen.

Di sisi profitabilitas secara umum, peningkatan laba bank triwulan I-2023 masih sejalan dengan proyeksi rencana bisnis bank 2023 yang terutama didorong oleh pertumbuhan kredit dan fee based income serta perbaikan kinerja surat berharga.

"Selain itu, pertumbuhan ini juga seiring dengan ekspektasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai sekitar 5 persen," ujar Dian.

Sementara permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan sebesar 24,69 persen.

OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah-langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan akan terus tumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dan memperhatikan aspek manajemen risiko.

Baca juga: Ketua DK OJK sebut stabilitas sektor jasa keuangan terjaga
Baca juga: OJK: Pasar saham menguat dengan dana asing masuk Rp12,29 triliun
Baca juga: OJK terbitkan aturan baru guna perkuat pengelolaan reksa dana