Badan Pangan membahas penyesuaian harga gula di tingkat petani
5 Mei 2023 18:51 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional/Bapanas atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi pada saat memberikan pengarahan saat dimulainya musim giling tebu di Pabrik Gula (PG) Krebet Baru, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023). ANTARA/Vicki Febrianto
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pangan Nasional/Bapanas atau National Food Agency (NFA) bersama para pemangku kepentingan sektor gula di dalam negeri melakukan pembahasan terkait penyesuaian harga gula pada tingkat petani.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pembahasan tersebut dilakukan karena hingga saat ini belum ada penyesuaian harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani, setelah penyesuaian terakhir dilakukan pada 2022.
"Tadi kita lakukan review, untuk mendiskusikan berapa harga yang baik untuk disesuaikan. Artinya, berapa harga gula yang baik pada 2023 di tingkat petani," kata Arief.
Arief menjelaskan, diskusi tersebut dilakukan oleh Bapanas bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti kementerian lembaga terkait, bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Menurutnya, penyesuaian harga gula di tingkat petani sudah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pada 2021, harga gula di tingkat petani tercatat sebesar Rp10.500 per kilogram dan kemudian disesuaikan menjadi Rp11.500 per kilogram.
"Jadi, dua tahun lalu harganya naik menjadi Rp10.500, berikutnya, dinaikkan lagi menjadi Rp11.500 per kilogram. Kemudian sampai saat ini belum naik," katanya.
Ia menambahkan, untuk melakukan penyesuaian harga gula pada tingkat petani tersebut, pihaknya sudah menerima sejumlah usulan, berapa besaran kenaikan yang wajar. Usulan tersebut berkisar menjadi Rp12 ribu hingga Rp13 ribu per kilogram.
"Usulannya bermacam-macam, ada yang Rp12 ribu, Rp12.500 dan Rp13 ribu. Kalau APTRI maunya setinggi-tingginya, karena perwakilan dari petani," katanya pula.
Namun, ujarnya lagi, penyesuaian harga gula tersebut juga akan menitikberatkan pada daya beli masyarakat Indonesia untuk komoditas tersebut. Sehingga, pemerintah akan melakukan perhitungan secara rinci terkait penyesuaian tersebut.
"Kita punya 270 juta warga Indonesia yang perlu dijaga daya belinya. Pesan Presiden adalah harga di tingkat petani, penggilingan dan konsumen harus baik," ujarnya lagi.
Dengan adanya penyesuaian harga gula tersebut, katanya, diperkirakan harga gula pada tingkat konsumen akhir juga akan mengalami penyesuaian. Namun, penentuan harga gula di tingkat petani itu masih akan melalui sejumlah tahapan.
Sejumlah tahapan yang akan dilalui untuk menentukan besaran penyesuaian harga gula di tingkat petani tersebut adalah rapat koordinasi teknis (rakornis) hingga rapat koordinasi terbatas (rakortas)
"Angka kesesuaian ini nanti kita bawa dalam rapat dengan beberapa kementerian dan lembaga lain. Kami akan berikan harga yang paling baik," katanya pula.
Baca juga: Badan Pangan-Kemendag tetapkan harga gula di petani Rp11.500 per kg
Baca juga: Holding perkebunan nusantara komitmen jaga harga gula petani
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pembahasan tersebut dilakukan karena hingga saat ini belum ada penyesuaian harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani, setelah penyesuaian terakhir dilakukan pada 2022.
"Tadi kita lakukan review, untuk mendiskusikan berapa harga yang baik untuk disesuaikan. Artinya, berapa harga gula yang baik pada 2023 di tingkat petani," kata Arief.
Arief menjelaskan, diskusi tersebut dilakukan oleh Bapanas bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti kementerian lembaga terkait, bersama Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Menurutnya, penyesuaian harga gula di tingkat petani sudah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pada 2021, harga gula di tingkat petani tercatat sebesar Rp10.500 per kilogram dan kemudian disesuaikan menjadi Rp11.500 per kilogram.
"Jadi, dua tahun lalu harganya naik menjadi Rp10.500, berikutnya, dinaikkan lagi menjadi Rp11.500 per kilogram. Kemudian sampai saat ini belum naik," katanya.
Ia menambahkan, untuk melakukan penyesuaian harga gula pada tingkat petani tersebut, pihaknya sudah menerima sejumlah usulan, berapa besaran kenaikan yang wajar. Usulan tersebut berkisar menjadi Rp12 ribu hingga Rp13 ribu per kilogram.
"Usulannya bermacam-macam, ada yang Rp12 ribu, Rp12.500 dan Rp13 ribu. Kalau APTRI maunya setinggi-tingginya, karena perwakilan dari petani," katanya pula.
Namun, ujarnya lagi, penyesuaian harga gula tersebut juga akan menitikberatkan pada daya beli masyarakat Indonesia untuk komoditas tersebut. Sehingga, pemerintah akan melakukan perhitungan secara rinci terkait penyesuaian tersebut.
"Kita punya 270 juta warga Indonesia yang perlu dijaga daya belinya. Pesan Presiden adalah harga di tingkat petani, penggilingan dan konsumen harus baik," ujarnya lagi.
Dengan adanya penyesuaian harga gula tersebut, katanya, diperkirakan harga gula pada tingkat konsumen akhir juga akan mengalami penyesuaian. Namun, penentuan harga gula di tingkat petani itu masih akan melalui sejumlah tahapan.
Sejumlah tahapan yang akan dilalui untuk menentukan besaran penyesuaian harga gula di tingkat petani tersebut adalah rapat koordinasi teknis (rakornis) hingga rapat koordinasi terbatas (rakortas)
"Angka kesesuaian ini nanti kita bawa dalam rapat dengan beberapa kementerian dan lembaga lain. Kami akan berikan harga yang paling baik," katanya pula.
Baca juga: Badan Pangan-Kemendag tetapkan harga gula di petani Rp11.500 per kg
Baca juga: Holding perkebunan nusantara komitmen jaga harga gula petani
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Tags: