"BNN berhasil mengungkap tindak pidana (TPPU) yang dilakukan oleh narapidana kejahatan narkotika berinisial MW senilai Rp15 miliar di Provinsi Bali," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Jumat.
Golose mengatakan aset senilai Rp15 miliar dari hasil TPPU tersebut dilakukan tersangka MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada tahun 2016 sampai 2022.
Dalam melakukan TPPU, tersangka MW menggunakan nama orang lain untuk menghindari pantauan petugas. Dia juga memiliki jaringan yang bebas melakukan transaksi jual beli narkotika melalui bantuan rekan-rekannya di luar lapas.
"Penyidik BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas," kata Golose.
Kepala BNN menambahkan kasus tersebut terungkap setelah ditangkapnya pelaku berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada 12 Februari 2018.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, AT diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana lain di Lapas Kerobokan berinisial IM dan IM merupakan kaki tangan MW.
Selain kedua tersangka tersebut, petugas saat itu menemukan keterkaitan tindak pidana narkotika yang dilakukan MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.
"Dari penelusuran yang disebut follow the money, follow the asset yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Polisi Aldrin Hutabarat, di mana pada periode 2016 sampai dengan 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika," katanya.
Berdasarkan penelusuran aset, tersangka IGABK alias AT (mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali) telah mentransfer uang dengan total Rp9.870.350.000.
Sementara itu, tersangka IM alias K (saat ini ditahan dalam rangka perkara TPPU narkotika) telah mentransfer uang Rp948.300.000 kepada MW dan tersangka JC alias FC telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar kepada MW.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, akhirnya penyidik BNN RI mengamankan MW di sebuah ruko miliknya yang berada di Pemogan, Denpasar, pada Senin (3/4).
Adapun barang bukti berupa aset dari hasil kejadian narkotika yang disita dari tersangka MW adalah sebidang tanah dan bangunan lantai tiga dengan luas 500 meter persegi di Kawasan Glogor Carik nomor 108 Desa Pemogan, Denpasar Selatan, dengan nilai Rp10 miliar, sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dua lantai dengan luas 155 meter persegi di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Bali, dengan nilai aset Rp3 miliar.
Selain itu, BNN RI juga menyita beberapa kendaraan dan perhiasan yakni Honda Accord warna hitam dengan nilai Rp745.500.000, mobil Honda CRV 1.5 tahun 2021 senilai Rp558.000.000, sepeda motor Kawasaki ZR250R tahun 2021 senilai RpRp223.550.000, sepeda motor Yamaha Rp20.000.000, dua unit sepeda Bromto senilai Rp80.000.000, serta perhiasan senilai Rp443.480.000.
Dengan demikian, total nilai aset berdasarkan harga perolehan adalah Rp15.070.530.000.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MW dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.
Golose pun menyatakan penyidik masih melakukan penelusuran aset dan juga keterkaitan pihak lain dalam bisnis narkotika tersebut.
"Kami masih melakukan penelusuran, penyelidikan yang melibatkan tersangka lain. Ini yang sudah terungkap. Yang ada sekarang ini adalah tersangka yang sudah dibuktikan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia," kata mantan Kapolda Bali itu.