Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan fenomena gunung es.

"Maraknya kasus TPPO adalah fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terjadi lebih banyak dari yang terlaporkan," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Jumat.

Hal itu, menurut Bintang Puspayoga, disebabkan masih adanya keengganan korban untuk melapor, tidak tahu bagaimana caranya melapor, atau bahkan pihak terkait tidak menyadari telah menjadi korban TPPO.

Baca juga: KemenPPPA koordinasi K/L tangani 20 WNI korban TPPO di Myanmar

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara yang strategis, tidak hanya dijadikan lokasi transit dan tujuan TPPO, tetapi juga menjadi negara pemasok praktik ilegal.

Bintang Puspayoga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti kasus TPPO yang menggunakan modus scamming online di Myanmar.

Kementerian PPPA pun berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Peduli WNI Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) dalam menangani kasus dengan korban 20 WNI di Myawaddy, Myanmar, tersebut.

Baca juga: Presiden: pemerintah berusaha evakuasi 20 WNI korban TPPO dari Myanmar

"Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan bekerja sama dengan lembaga internasional, seperti International Organization for Migration (IOM) dan Regional Support Office of the Bali Process (RSO) di Bangkok," kata Bintang Puspayoga.

Dalam kasus tersebut, kata dia, tantangannya besar karena Myawaddy merupakan lokasi konflik bersenjata.

Baca juga: Indonesia desak Myanmar selamatkan para WNI korban TPPO

"Namun demikian, Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya terbaik guna melindungi WNI yang menjadi korban TPPO itu," katanya.