Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kepemilikan harta bendanya.

"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali menerangkan pemeriksaan lanjutan terhadap Rafael tersebut dilakukan pada Kamis (4/5) di Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Tersangka Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Baca juga: KPK periksa satu notaris terkait kepemilikan aset Rafael Alun

Baca juga: Imigrasi cekal keluarga Rafael Alun ke luar negeri


Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal istri, adik, dan anak-anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk meninggalkan Indonesia. Nama-nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri.

Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.

Baca juga: Rafael Alun jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka

“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Sub-koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/4).

Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.